MANADO, Tim Resmob Polsek Malalayang berhasil menangkap PMA (20), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban bernama Miracle Farel Rumais (20) di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Insiden ini terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 WITA di sebuah rumah kost di wilayah tersebut.
Kejadian bermula ketika korban sedang berada di kost Kayubulan bersama teman-temannya. Pelaku yang datang bersama temannya dalam kondisi mabuk langsung menuduh korban sering mengirim pesan kepada pacarnya melalui WhatsApp. Perdebatan antara keduanya berujung pada tindakan kekerasan, di mana pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban di bagian rusuk. Korban yang terluka parah berusaha melarikan diri ke arah belakang kost. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Prof. Kandouw, Manado.
Pelaku, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diketahui beralamat di Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan VI. Upaya penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, pukul 15.00 WITA, setelah Tim Resmob Polsek Malalayang, dipimpin oleh Brigadir Joy Lendis Manalis, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku keluar dari rumah kost. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti berupa pisau yang digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Malalayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
( S M )