LSM Trinusa Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS di Provinsi Lampung

hayat

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:25 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung – LSM Trinusa Provinsi Lampung menyoroti dugaan korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMA/SMK se-Provinsi Lampung tahun 2020, 2021, dan 2022. LSM Trinusa berencana melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, mengingat adanya indikasi penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.

Dugaan korupsi ini mencuat seiring dengan laporan sekolah yang tetap mencantumkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan selama pandemi COVID-19. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah diliburkan dan pembelajaran dilakukan secara daring. Namun, sejumlah sekolah tetap melaporkan penggunaan Dana BOS untuk kegiatan seperti ekstrakurikuler, asesmen pembelajaran, serta pembayaran langganan daya dan jasa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdapat dugaan mark-up gaji honor tenaga pendidik, di mana nominal yang dilaporkan lebih besar dibandingkan jumlah sebenarnya yang diterima oleh guru honorer. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026

LSM Trinusa menduga adanya pembiaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait permasalahan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Faqih Fakhrozi, selaku Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.

Menanggapi hal ini, LSM Trinusa Provinsi Lampung juga merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan.

Aparat penegak hukum (APH) serta Inspektorat Provinsi Lampung diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Audit yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi praktik korupsi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”

Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat kualitas pendidikan bagi peserta didik. Masyarakat diharapkan turut mengawasi transparansi penggunaan dana pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

*Dapur Rilis Trinusa*

Pewarta:Hayat *

Berita Terkait

Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”
Resmi Menjabat Ketua DPD Bara JP Kalbar, Sarmianus Senky Bawa Harapan Baru untuk 2025–2030
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis
LHKPN Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung: “Ada yang Tidak Wajar!” Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung Akan Lapor KPK.
PERNYATAAN SIKAP RESMI Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia
LSM Trinusa Mengecam Keras Pernyataan Wakil Walikota Kota Serang yang Mendiskreditkan Wartawan dan LSM

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 04:40 WIB

Seorang Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bupati Pringsewu Ingatkan ASN Lima Hal Penting dalam Apel Pagi Perbesar

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:07 WIB

Riyanto Pamungkas Isbedy Stiawan Duel di Acara Malam Puisi Kebangsaan

Senin, 2 Juni 2025 - 21:27 WIB

27 Pekon & Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

Senin, 2 Juni 2025 - 12:57 WIB

Polsek Sukoharjo Gerebek Lokasi Diduga Arena Judi Koprok di Pandansari Selatan

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:53 WIB

Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad pria lansia yang ditemukan di dalam sumur tua di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37 WIB

Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:20 WIB

Ketua (ASWIN),,Menyoroti Kinerja Dinas PU Kabupaten Pringsewu Yang Membiarkan Rusunawa Pemkab Lusuh,Rusak Dan Isi Kamar Banyak Yang Hilang

Berita Terbaru