LSM Triga Nusantara Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi di Sekwan Kabupaten Pringsewu.

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:35 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, [31-Januari-2025] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung, melalui Ketua Karna Wijaya, secara resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Pringsewu. Surat ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam perhitungan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023.

Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Tunjangan DPRD
Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP BPK, ditemukan beberapa indikasi ketidaktertiban dalam realisasi pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu. LSM Triga Nusantara menyoroti beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan ini:

Tunjangan Transportasi Tidak Sesuai Standar Satuan Harga

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tunjangan transportasi yang dibayarkan mencapai Rp1.334.919.239,00, namun realisasinya belum sesuai dengan standar satuan harga Kabupaten Pringsewu Tahun 2023.
Pembayaran tunjangan ini seharusnya tidak mencakup biaya perawatan serta operasional kendaraan dinas jabatan.
Penunjukan Tim Appraisal Tanpa Kompetensi yang Memadai

Baca Juga :  Menuju Rohul Emas, Kepala Bapeda Buka Ekspos Ranwal RPJPD Tahun 2025 - 2045.

Sekwan Kabupaten Pringsewu menunjuk Fisipol Universitas Lampung (Unila) sebagai penyedia jasa konsultansi appraisal tunjangan transportasi dan perumahan tanpa mempertimbangkan kompetensi yang sesuai.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Perhitungan Tunjangan Perumahan Tidak Konsisten

Besaran tunjangan perumahan yang diberikan tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakwajaran dalam jumlah yang diterima oleh anggota DPRD.
Survei Standar Rumah Dinas Jabatan Tidak Akurat

Proses survei yang dilakukan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan tidak mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Seharusnya, standar rumah dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.
Tuntutan LSM Triga Nusantara
Menanggapi temuan ini, Ketua LSM Triga Nusantara, Karna Wijaya, meminta Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

“Kami meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan tunjangan DPRD. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada klarifikasi dari pihak Sekwan, kami akan menempuh jalur hukum serta melakukan aksi guna menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan ini,” tegas Karna Wijaya.

LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Sekwan Kabupaten Pringsewu segera memberikan penjelasan guna menghindari polemik lebih lanjut di masyarakat.

(Redaksi)

Berita Terkait

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB
Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014
Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru