Polres Tanah Karo Gelar Rilis Ungkap Kasus Pencabulan (Sodomi) Anak di Bawah Umur

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:35 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur (8 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria berinisial OSM (35)

Kejadian yang memilukan ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat(31/01/25) sekitar pukul 13.00 WIB di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, S. Kom, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, saat menggelar rilis, Jumat(07/02/25) di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, berinsial OSM(35), petani, warga satu Desa dengan Korban.

“Tersangka seorang berinisial OSM (35), merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan”, ujar Waka.

Waka menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

Baca Juga :  HAORNAS 2025 Momentum Untuk Bersatu Membangun Olahraga

“Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya “Pak Uda”, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul”, jelas Waka.

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp. 10 ribu, kemudian melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.

Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korhban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polres Tanah Karo pada Selasa(04/02/25).

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di Desa tersebut pada Selasa(04/02) pukul 18.00 WIB, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

Baca Juga :  Program "Sister City" Kerja Sama Sektor Pertanian, Pariwisata, Dan Kebudayaan Antara Kabupaten Karo Dan Distrik Jinning Provinsi Yunnan China

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelas Waka Kompol Zulham.

Kasat Reskrim AKP Rasmaju, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan bebarapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka”, ujar Kasat.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Vidcon Evaluasi Perkembangan Pembangunan KDMP Bagian Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan
Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL
Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi
Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap
Operasi Keselamatan Toba 2025 Diharapkan Masyarakat Semakin Disiplin dan Kecelakaan Dapat Diminimalkan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB