Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Dan Keluarga, Tidak Ada Keterlibatan Koptu HB

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:24 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan  terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.

Sidang kali ini saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB secara koperatif  hadir  guna diperiksa dalam persidangan, Senin 24 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberitaan sebelumnya, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/24) sekitar pukul 03.40 WIB beberapa bulan lalu menewaskan  Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Lowi Situngkir (3).

Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting ( Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Baca Juga :  Penangkapan Kurir Sabu di Mako Polres Aceh Tenggara

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting ( Bulang ) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan kearah sanapun tidak ada, tegas, Koptu HB.

” Kalau memang saya salah,dan benar telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan,namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan ” tegasnya.

” Mengenai Kedai seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 – 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa Kedai tersebut ” tambahnya

Mengenai percakapan dengan terdakwa BG ( Bulang ) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu, ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga TSK.

Baca Juga :  Wakil Bupati Karo Lepas Peserta Tour de Sinabung 9

Sementara Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan “Berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB, artinya Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu, mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), Dia / Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB ” Tutur Ronald

“Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG/Bulang, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG/Bulang kepada kami,dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB” Tutup Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Ketua TP PKK Karo Monitoring Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tahun 2025
Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
4 Unit Kenderaan Roda Tiga Pengangkut Sampah Bantuan CSR PT Inalum Kepada Pemkab Karo
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
100 Ribu Batang Benih Kakao kepada Kelompok Tani di Kecamatan Juhar, Tigabinanga, Munte, Mardingding, dan Tiganderket
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers
Penunjukan Jabatan PNS Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kompetensi.

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Jaya Sakti Peduli dan Berbagi Sesama Warga Setempat, Satgas Bangun Keharmonisan Lewat Ibadah dan Kebersamaan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB