Virall Ormas BPPKB Datangin Kantor Debt Collector Usai tarik Kendaraan Konsumen

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:30 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  | Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten menggeruduk kantor Leasing Astrido Pacific Finance di Daerah Gambir Jakarta Pusat, persoalan ini bermula seorang kreditur menunggak pembayaran.

Seharusnya penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Harus ada sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi dan Kartu Identitas.

Pro kontra penarikan motor kredit yang dilakukan leasing melalui debt collector terus terjadi. Seolah-olah tidak ada kepastian hukum terkait tata cara penarikan kredit atas kendaraan yang terjadi keterlambatan pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Ormas tersebut guna membantu menyelesaikan terkait masalah penarikan unit mobil milik keluarga salah satu anggotanya oleh debt collector secara paksa dan sepihak tanpa menunjukan surat fidusia, sertifikasi penagihan dan putusan dari pengadilan.

Kehadiran mereka diperkirakan berjumlah puluhan orang Diketuai BPPKB Banten syahroy serta PAC Pamulang, aktivis perlindungan konsumen Puji iman zarkashi serta Wahyu Yudhistira anggota LSPPI (Lembaga Sertifikasi Penagih Pembiayaan) (debt colector).

Kronologisnya, ditariknya unit mobil milik keluarga anggota BPPKB yang bernama Susanto (Korban) tersebut bermula sejak adanya tunggakan pembayaran angsuran. selama kurang lebih 3 bulan terhadap pihak Astrido Pacific finance.

Baca Juga :  Brigjen Agus Suryonugroho Menjabat Kakorlantas Polri, Sekjen Rumah PPAI Apresiasi

Klimaksnya hari rabu (19/02) ketika itu susanto sedang berada di Cikarang saat bersama rekan bisnisnya, terjadi penghadangan terhadap mobil yang dikendarai Susanto dan rekannya oleh sekelompok orang-orang berbadan tegap, yang kemudian memaksa Susanto menanda tangani surat penyerahan kendaraan serta mengambil alih mobil tersebut.

Saat dikonfirmasi hal apa sebenarnya yang membuat para anggota ormas BPPKB Banten tersebut mendatangi kantor leasing tersebut, ketua DPAC Pamulang syahroy mengatakan, “bahwa mereka berusaha menegosiasikan proses pembayaran seluruh tunggakan sebagai kewajiban debitur, namun pihak leasing menutup pintu musyawarah, dan bersikeras hanya ada satu cara penyelesaian yaitu melunasi seluruh angsuran hingga 4 tahun ke depan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Puji Iman Zakarsih selaku aktivis perlindungan konsumen, mengatakan, “dalam kasus ini, diduga banyak hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pihak leasing Astrido Pacifik Finance, seperti eksekusi penarikan unit mobil secara sepihak yang disertai adanya intimidasi dan peraturan yang sangat kaku, dimana pihak Astrido mewajibkan debitur untuk membayar seluruh angsuran sekaligus, ketika ingin mengambil kembali mobil yg disita pa diatas tadi,” ujarnya.

Sementara itu Perwakilan LSPPI Wahyu Yudhistira menegaskan, kita disini coba untuk mewakili mendampingi bagaimana kita membantu debitur.

Baca Juga :  Banyak Perempuan Korban Pelecehan Seksual, Cindy Indira Bilang Begini

“Bahwa dirinya sebagai perwakilan dari LSPPI yang mana bagian dari konsultan ketika terjadinya kerugian yang timbul dialami oleh kreditur, kita coba untuk mewakili dan mendampingi mencoba membantu hak-hak nya karena berdasarkan kronologis penyitaan aset”. Sambungnya.

Pihak finance baik pihak kreditur itu terjadi dan diduga menyalahi prosedur, bahkan finance tidak lagi mempertimbangkan bagaimana kooperatifnya debitur.

Menurutnya debitur sudah sangat kooperatif, beritikad baik untuk menyelesaikan persoalannya.

“Contohnya, dalam keadaan 3 bulan wanprestasi dia juga penuhi dan mencoba untuk bertanggung jawab kok tidak diterima bahkan ditekan, dengan peraturan-peraturan yang baku.”

Perlakuan yang tidak tertera di dalam perjanjian kontrak kerjasama lebih awal.

“Bahkan ketika terjadinya eksekusi penyitaan aset, tanpa lagi proses pengadilan dan tanpa proses mekanisme secara undang-undang.” Tegasnya

Dengan adanya perampasan aset di jalan dengan cara intimidasi maupun intervensi, maka disitulah saya hadir mewakili dan mengawal.” tambahnya.

Diketahui pihak leasing sudah menutup pintu musyawarah dengan haknya memberi kesempatan kepada debitur untuk melunasi seluruh angsuran hingga 4 tahun sekaligus jika ingin membawa pulang unit mobil. Demikian.

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB