Jakarta--Suhardi Pembina Organisasi Bantuan Hukum( OBH) Yayasan LBH Pers Indonesia Propinsi Lampung orang tua Satria Wijaya salah satu tersangka delik pidana pencobaan pembobolan ATM Bank Mayapada Kelapa Gading kecewa tolak penyelesaian damai di depan penyidik pola justice restoratif.
Hal itu diungkapkannya Sabtu( 29/7) di Jakarta saat berbincang jarak jauh dengan Robinson Togap Siagian Ketua Umum OBH Yayasan LBH Pers Indonesia kuasa Satria Wijaya yang bersusah paya mengupayakan fasalitasi penyelesaian sengketa di luar peradilan.
LImbong beberapa waktu lalu salah satu penyidik menolak fasalitasi mediasi karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa, masa tahanan sudah melebih 30 hari, ternyata sampai berita ini diturunkan Satria Wijaya sudah ditahan hampir 50 hari.
Robinson Togap Siagian Pendiri Majelis Pers Indonesia ( MPI) yang berkantor di Gedung Dewan Pers kantor KWRI turut kesal pihak Polsek Kelapa Gading menolak mediasi ,tidak memberikan hak jawab, klarifikasi, memberikan surat keterangan engembangan penyidik, mengapa dua motor dan hp sebagai barang bukti dikembalikan dan penahanan yang berlarut larut.
Karena kekesalan ini,Hari Senin (31/7) sebagai elit pers penegakkan kontrol sosial akan meminta Kapolda Metro Jaya – Propam, Kapolres Metro Jakarta Utara serta Pemeriksa Perkara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menutup perkara( SP3) karena pertimbangan hak azasi manusia, kasusnya ringan tiada yang dirugikan dan barang bukti sudah dikembalikan..
Kronologis pencobaan pembobolan ATM BankvMayapada Kelapa Gading Jakarta Utara yang dibuatkan oleh Sekuriti ATM Senter sbb :
Hari : Rabu
Tgl : 14 Juni 2023
Jam : 21.00 Wib.
I. Tema :
Pkl.17.30 Wib Telah diamankan oleh Timsus dan Tim CCTV 3 org pria yg sdh menjadi TO Timsus dalam kasus Upaya pencongkelan Mesin ATM Mayapada di ATM Center Lt. 1 MKG 3. Hari ini 3 pelaku tsb datang ke ATM Mayapada dan sdh sempat melakukan aksinya namun gagal karena Kartu ATM yg digunakan utk tindak kejahatan tertelan.
II. TKP :
ATM Bank Mayapada Lt. 1 MKG 3 ATM Center
III. BB dan Alat Bantu:
– 1 bh Kawat kecil panjang sekitar 20cm
– 1 bh obeng
– 2 bh Tas ransel
– 1 bh Tas selempang
– 3 unit HP
– 2 unit Motor
IV. Data Pelaku :
1. Nama : Satria Wijaya
Ttl : Gunung Dok, 09-02-1995
Almt : Gunung Dok, Ds. Gunung Dok,
Lampung
Tugas: Eksekutor
2. Nama : Sayuti Hermansyah
Ttl : Lampung, 05-08-1979
Almt : Kp. Baru RT.009/008, Kel.
Cakung Barat, Kec. Cakung,
Jak- Tim
Tugas : Pemantau Lokasi
3. Nama : Herwandi
Ttl : Sanggi, 17-03-1984
Almt : Jl. Tipar Cakung, Kel. Sukapura,
Kec. Cilincing, Jak-Ut
Tugas : Pemantau Lokasi
V. Kronologis :
1. Pkl.17.15 Wib saat Timsus dan Pers. CCTV check kontrol area Lt. Dsr Atrium MKG 3 melihat 3 org Pelaku tsb melintas dan naik ke Lt. 1 MKG 3.
2. Selanjutnya Timsus dan CCTV melakukan pemantauan dan Pelaku tsb masuk ke dlm ATM Center dan menuju mesin ATM Mayapada.
3. Selanjutnya dilakukan pemantauan melalui CCTV dan terlihat salah seorang pelaku memasukan Kartu ATM kemudian memasukan kawat ke dlm dispenser Kartu ATM
4. Kemudian 3 org tsb keluar dari ATM Center menuju Gourmet Walk Lt. Dsr MKG 3.
5. Selanjutnya Timsus, Pers. CCTV dan Bp. Maskur Bujang Chaniago (Head of Security Unit SMKG) meringkus 3 org pelaku tsb dan membawanya ke Ruangan Head of Security Unit SMKG).
VI. Tindakan :
1. Bp. Maskur Bujang Chaniago ( Head of Security Unit SMKG ) bersama Timsus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap 3 orang pelaku tsb dengan hasil sbb :
a. Bahwa benar ke tiganya mengaku hari ini ke Atm Bank Mayapada berniat untuk membobol kartu Atm.
b. Bahwa benar Sdr. Satria Wijaya ( Eksekutor ) mengaku baru pertama kali melakukan pembobolan dengan cara memasukan kartu ATM BCA Gold ke dispenser kartu mesin Atm dan menekan nominal yg dinginkan selanjutnya memasukan kawat sepanjan -+40cm.
c. Bahwa benar ke 3 pelaku mengaku pada hari ini tidak berhasil mendapatkan uang dikarenakan kartu ATM yg dipergunakan tertelan di mesin ATM.
d. Bahwa benar Sdr. Sayuti dan Sdr. Herwandi jg telah melakukan pembobolan ATM Mayapada di MOI bersama Eksekutor lainnya a/n. Fiki namun tdk berhasil.
e. Benar bahwa Sdr. Sayuti dan Sdr. Herwandi dalam kasus ini sebagai Tim Pemantau.
2. Timsus melakukan TPTKP dan memblok area TKP.
3. Koordinasi dgn Ibu Jessica (Spv. TR) agar menghubungi pihak Bank Mayapada terkait kejadian tsb.
4. Setelah pihak Bank Mayapada datang dan Timsus menjelaskan kejadian tsb dan menyarankan agar permasalahan diselesaikan di Polsek KG dan bersedia.
5. Selanjutnya pihak Bank Mayapada didampingi TR dan Timsus menuju TKP utk melakukan pengecekan dan mengambil ATM yg digunakan pelaku dan tertelan di mesin ATM Bank Mayapada sebagai Barang Bukyi( BB).
6.. Maskur Bujang Chaniago memerintahkan Bp. Ade. N (Katimsus) agar Koordinasi dgn Pihak Polsek Kelapa Gading (GK)
7.. Ade. N Koordinasi dgn Aiptu.Alamsyah (Katim Buser Polsek KG) dan menceritakan kronologis kejadian tsb.
8. Selanjutnya Aiptu.Alamsyah dan Tim Buser Polsek KG datang ke MKG kemudian membawa Pelaku, Korban dan BB ke Polsek Kelapa Gading ( GK).
Lipsus: JL