LBH PERADMI DPD KBB GERAM ATAS KETIDAKPROFESIONALAN APARATUR DESA MARGAJAYA KECAMATAN NGAMPRAH DALAM MELAYANI TAMU

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 08:48 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bandung Barat , waspadaindonesia.com | Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia (LBH PERADMI) merasa martabatnya direndahkan dalam upayanya melakukan advokasi terkait sengketa jual beli rumah di Desa Margajaya.

LBH telah mengajukan permohonan mediasi atas kasus jual beli rumah, di mana hak pembeli pertama dialihkan secara sepihak kepada pihak kedua tanpa sepengetahuan awal. Fakta yang lebih mencurigakan adalah adanya dugaan penghapusan hak pembeli pertama melalui tindakan pencoretan berkas penting dengan Tipe-X oleh oknum yang kini tengah dalam investigasi.

Ketua LBH PERADMI KBB, Wahyu, menegaskan bahwa kehadiran timnya di Desa Margajaya bertujuan untuk meminta klarifikasi, bukan memperkeruh suasana. Seharusnya, dalam transaksi jual beli semacam ini, pihak pertama wajib diundang sebelum kesepakatan dengan pihak kedua dibuat. Namun, klien LBH baru diberitahu setelah transaksi terjadi.
Sehingga ada Indikasi Maladministrasi dan Pelanggaran Prinsip Pelayanan Publik .

Baca Juga :  D’ Catering KBB Dirugikan oleh Oknum, LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam temuan LBH, salah satu bukti kuat adalah adanya berkas jual beli/sporadik yang telah diubah secara tidak semestinya. Hal ini menyalahi asas pelayanan publik yang mencakup :
* Kepastian Hukum. *Keterbukaan
* Partisipatif. *Akuntabilitas
* Profesionalisme. * Kesamaan Hak
*Efisiensi & Efektivitas * Ketidakberpihakan

Ketua LBH PERADMI Jawa Barat, Hairul Anwar, SH., L.L.M, yang turut hadir dalam upaya mediasi ini, menyesalkan respons pihak desa yang terkesan menghindar. Bahkan, Camat Ngamprah, Agnes virganty menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada pihak desa, tanpa langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Sementara itu, Kadus Imam menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh LBH masing-masing pihak, sehingga menyarankan LBH PERADMI untuk langsung berkomunikasi dengan LBH pihak lawan

Baca Juga :  Satgas Yonif 125/SMB Olahraga Bersama Masyarakat Distrik Namboiman Bapai

LBH PERADMI menegaskan bahwa mereka mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, maka tidak menutup kemungkinan pihak kecamatan, termasuk Camat dan PPATS, perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami datang membawa misi perdamaian dan keadilan melalui musyawarah, tetapi justru diabaikan. Jika jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil, maka kita akan memasuki jalur litigasi dan berargumentasi di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh!” tegas Ketua LBH PERADMI Jawa Barat, Hairul Anwar, SH., L.L.M.

LBH berharap pihak Kecamatan Ngamprah dapat mendorong langkah-langkah terbaik agar permasalahan ini terselesaikan dengan adil dan transparan. Red *. Ddg *

Berita Terkait

Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo Kunjungi Liang Melas Datas, Dukung Upaya Atasi Serangan Hama Jeruk
Duka di Tengah Pembangunan: Tukang Bangunan Meninggal Tertimpa Runtuhan Sekolah
Anggota GRIB Jaya Aceh DPC Nagan Raya Resmi Dibubarkan. Ini Penjelasan Jubir.
Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 Provinsi Sumut, Tegaskan Komitmen Dukung Kolaborasi dan Peningkatan Investasi Daerah
DIKLAT POLITIK TAHUN 2025 DPD NASDEM KABUPATEN BANDUNG BARAT
DUKUNG PENINGKATAN EKONOMI DESA, BUPATI KARO HADIRI SOSIALISASI KOPERASI MERAH PUTIH
Federasi Buruh Kerakyatan Sampaikan Himbauan Perayaan Mayday 2025 Aman, Damai dan Kondusif
Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Dasar Brimob

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:40 WIB

Forkopika Lolofitu Moi Gelar Rapat Koordinasi Serta Pembentukan Panitia Hut Kemri ke-78

Berita Terbaru

JAKARTA

Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:12 WIB