Bandung Barat , waspadaindonesia.com – Sebuah insiden yang merugikan UMKM D’ Catering di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjadi sorotan. Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seseorang berinisial I.H melalui media sosial Facebook berdampak serius pada bisnis dan psikologis keluarga pemilik usaha tersebut.
Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradmi KBB langsung turun tangan dengan melayangkan somasi kepada pihak yang bersangkutan. Ketua LBH Peradmi, Wahyu Ghayunk, menegaskan bahwa tindakan I.H yang menyebarkan informasi negatif mengenai D’ Catering di berbagai grup jual beli online telah merugikan kliennya secara materiil dan imateriil.
Menurut pemilik D’ Catering, Rusli, permasalahan ini bermula dari kerja sama permodalan usaha kue kering dengan seorang rekan di KRWG. Meski telah ada kesepakatan terkait pengembalian modal secara bertahap, bisnis D’ Catering mengalami kendala akibat beberapa pelanggan yang tidak membayar setelah menerima barang. Situasi ini berdampak pada tertundanya pengembalian dana pemodal tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusli menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan telah mengembalikan sebagian dana ke rekening pemodal tambahan. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara musyawarah, pihak pemodal tambahan justru memilih untuk mengunggah permasalahan ini ke media sosial, mencantumkan logo usaha D’ Catering, serta melibatkan istri dan anak Rusli dalam unggahan tersebut.
Akibatnya, beberapa pelanggan membatalkan pesanan, dan istri Rusli yang berprofesi sebagai guru bimbel turut mengalami tekanan psikologis karena pesan negatif yang masuk ke akun sekolahnya.
LBH Peradmi Siap Tempuh Jalur Hukum
Wahyu Ghayunk menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 dan 311, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah di ranah digital.
“Kami telah melayangkan somasi pertama, tetapi hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari pihak I.H. Jika somasi kedua dan ketiga masih diabaikan, kami akan melanjutkan ke ranah litigasi dengan melaporkan perbuatan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
LBH Peradmi juga membuka peluang Restorative Justice, asalkan ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.
Dukungan Bagi UMKM di Bandung Barat.
Selain menangani kasus ini, LBH Peradmi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Bandung Barat. Mereka berharap pemerintah daerah dan SKPD terkait lebih aktif dalam mendukung dan melindungi usaha kecil agar tidak mengalami intimidasi atau kerugian akibat tindakan tidak bertanggung jawab.
“UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kreativitas dan produktivitas masyarakat. Pemerintah harus memberikan dukungan, baik dalam bentuk permodalan maupun perlindungan hukum, agar para pelaku usaha tidak dirugikan,” tambah Wahyu Ghayunk.
Dengan langkah hukum yang tengah ditempuh, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah. Red *Dudung*