DUA WARTAWAN ONLINE DI CILACAP TELIBAT KASUS ROKOK ILEGAL

hayat

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025 - 15:33 WIB

50411 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap – Kasus yang melibatkan dua wartawan di Cilacap, yaitu SJ dan ZL, telah menimbulkan polemik dan isu hangat di kalangan masyarakat serta awak media, tidak hanya di wilayah Jawa Tengah, tetapi juga hingga luar daerah, Jumat (4/4/2025).

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, yang terdiri dari beberapa perwakilan media online, merasakan keprihatinan yang mendalam terhadap situasi ini.

Mereka berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Cilacap, segera mengambil tindakan yang adil dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aliansi ini mendesak agar pihak pelapor, yakni J, juga ditindak atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu mengedarkan atau menjual rokok tanpa cukai.

Pernyataan ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak untuk menginformasikan publik, serta perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap semua pihak yang terlibat.

Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah siap untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang terlibat.

Angger Suhodo, salah satu perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, Kamis 3/4/2025. Menegaskan saat menyerahkan surat aduan di Polresta Cilacap bahwa penyimpangan yang terjadi terkait peredaran rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh distributor maupun pengecer.

Baca Juga :  42 Item Jamu Ilegal Dimusnahkan, BBPOM Imbau Cek KLIK

Suhodo menekankan bahwa sanksi hukum untuk tindakan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok yang tidak memiliki cukai dapat dikenakan pidana penjara dari 1 hingga 5 tahun dan/atau denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Aliansi Solidaritas Media Online untuk mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melindungi integritas industri media.

Aliansi mengharapkan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan akuntabel.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, yang mengakibatkan pelanggaran pidana pemerasan disertai pengancaman sesuai dengan Pasal 368.

” Dugaan ini melibatkan wartawan Cilacap, yaitu SZ dan ZL. ”

Baca Juga :  Alhudri Beri Pesan Moral Di Pengukuhan TP PKK Gayo Lues Preode 2023-2024

Angger Suhodo, perwakilan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah, menyatakan harapannya agar J juga ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa surat aduan terkait kasus ini akan dikirimkan kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai, Polda Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Tinggi di Semarang.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini mendapatkan tindakan yang sesuai,” pungkasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menunjukkan komitmen aliansi untuk berkontribusi dalam pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Teguh Supriyanto Ketua DPW IWOI Jateng yang menandatangani surat aduan memberikan keterangan, sebenarnya kejadian ini bisa menjadikan langkah buat penindakan serta pemberantasan kegiatan ilegal yang ada di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Saya berharap ke penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus kasus seperti ini, jangan sampai pelaku penjual produk ilegal akan semakin merajalela dan kebal hukum tutur nya.

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB