Dawam Raharjo Mantan Bupati Lampung Timur Di Tahan Kejati Lampung

hayat

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 07:36 WIB

50441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BANDARLAMPUNG-Dapat dikatakan “pagar makan tuan”, Mantan Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi Gerbang Rumah Dinas (Rumdis) Tahun Anggaran 2022, Kamis (17/04/2025) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang Rumdis Lampung Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp. 6.886.970.921.-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi, adapun penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan selama penyidikan berlangsung,” kata dia.

Menurutnya,hasil pemeriksaan dan keterangan para tersangka tersebut dapat digambarkan kronologis dari awal hingga proyek yang dimaksud terindikasi perbuatan melawan hukumnya.

“Jadi modusnya pada awal Tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung,” terang dia.

Kemudian, lanjutnya, Mantan Bupati Lampung Timur memerintahkan Saudara M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan. Usai dilakukan perencanaan, SWN meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAYANGKAN SURAT PEMBERITAUN AKSI DAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI MASSAL PROYEK IRIGASI DI LAMPUNG KE- KPK YANG DIKERJAKAN PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

“Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut,” ucap dia.

Lalu, setelah meminta jasa konsultasi perencanaan tersebut, MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi.

“Padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, selain itu MDR atas perintah dari DWM meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku Direktur nya AGS,” jelas dia.

Dilanjutkan, bahwa setelah tender dimenangkan CV GTA pekerjaan proyek tersebut tidak langsung dikerjakannya. Melainkan disubkan kepada perusahaan lain hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.803.937.439.-

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN. AC alias AGS merupakan Direktur Perusahaan Penyedia dan SS alias SWN merupakan Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022, kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas dia.

RED

Berita Terkait

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis
Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap
Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025
Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal
Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB