BANDARLAMPUNG – Setelah sempat ditunda, sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dkk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Senin,(13/7/2026). Agendanya pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut pihak pelaksana proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yakni terdakwa Adal Linardo Ahta Bin Ahyanuddin dengan pidana penjara 7 tahun. Lalu terdakwa Syahril Ansyori Bin Buchari dengan pidana 7 tahun penjara. Selanjutnya terdakwa Syahril, S.E., M.M., Bin (alm) Taufik dituntut lebih ringan dengan pidana penjara 3 tahun. ReferensiGeografis
Kemudian untuk terdakwa Zainal Fikri S.T., M.M., Bin Zakaria Nawawi (alm) selaku eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, JPU juga menuntut dengan pidana 3 tahun penjara.
Dan terakhir terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkifli Anwar, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Pesawaran dituntut 11 tahun penjara. Serta diwajibkan bayar uang pengganti Rp31 miliar subsidair 5 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya Dendi dkk didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Nilai proyek mencapai Rp8,2 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Serta pihak pelaksana proyek yakni Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV. Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV. Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV. Putra Tubas Sentosa. ReferensiGeografis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak yang telah disepakati. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,- Ini berdasarkan Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor: 522/347/LAP-AMR/10/25.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebelumnya mengajukan anggaran DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah pusat, anggaran yang disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp8,2 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa saat menjabat sebagai bupati, Dendi diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR saat itu untuk meminta fee proyek ke para kontraktor. Besaran fee yang diminta mencapai 20 persen dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan.
Dari jumlah itu, pembagian telah ditentukan sebelumnya. Sebanyak 15 persen disebut dialokasikan untuk Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen lain diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.
Selain dugaan permintaan fee, jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Salah satu temuan penting adalah tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di setiap desa lokasi proyek.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai gratifikasi yang diterima dari Fee Proyek mencapai Rp59,5 miliar lebih. Rinciannya yakni Tahun 2019 sebesar Rp11, 21 miliar. Tahun 2020 sebesar Rp8,52 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp 9,55 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 13,47 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 16,03 miliar. Dan tahun 2024 sebesar Rp 707,2 juta.
Selain itu ada pula beberapa asset rumah. Antara lain, 2 unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan dan 2 unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.
Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.



































