Kritik Dan Provokatif Yang Terselubung Yang Mendiskriditkan Wartawan Dan LSM Serta APH

ANDIK PRASETYO

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 06:10 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN//Waspadaindonesia.com–Menanggapi Sebuah video berdurasi 4 menit lebih yang beredar luas dan menuai sorotan dan kontroversi publik yang di unggah oleh seseorang mengaku bernama Mubin, merekam dirinya sendiri sembari melontarkan narasi yang menyudutkan media dan LSM sebagai pengganggu dan penghambat progam pembangunan, Senin (21/04/2025)

Dalam vidio bahwa telah mendapat Aduan dan laporan dari sejumlah Kepala desa yang enggan mengantor di sebabkan Intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan media dan LSM yang ujung – ujungnya akan negosiasi dan meminta Uang

Dari banyaknya Kepala Desa dan kelompok masyarakat (pokmas) yang kerap dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH), ia menuding bahwa pengaduan masyarakat—terkait program seperti PTSL dan BKK Provinsi—telah menyebabkan mandek dan terhambatnya pembangunan desa. Ia bahkan berani menyebut, aduan-aduan itu mengada-ada dan ada dugaan laporan dan pengaduan itu fiktif

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mencengangkan, dengan nada Dugaan, Mubin menuding Aparat Penegak Hukum (APH) telah menjadikan aduan dan laporan sebagai pintu masuk bagi praktik-praktik transaksional yang menyimpang. “Ada yang menyerahkan satu bendel maupun tiga bendel,” katanya,

Lebih mencengangkan lagi adanya surat Selebaran ajakan yang di tujukan Kepada Kepala Desa,poktan, Ketua Hippa/P3A dan Pokdakan serta masyarakat untuk turun ke Polres Lamongan pada 25 April yang di ubah tanggal 26 sebagai bentuk refleksi terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Lamongan

Baca Juga :  Pertemuan IKHROM Ke-8 Tahun 2024, Digelar di Hotel di Semarang

Atas Nama media, bahwa unggahan vidio dari Mubin sangat membahayakan prinsif jurnalisme tentang keterbukaan publik dan peran media sebagai empat pilar dalam Demokrasi

Narasi yang disampaikan Mubin bukan sebagai opini Pribadi tapi sebagai serangan langsung mendiskriditkan terhadap LSM dan media sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah, ia secara Subtansial gagal memahami esensi Demokrasi bahwa keterbukaan publik itu bukan momok yang harus di takuti

Menurut Redaksi unggahan vidio Mubin tanpa menyebutkan kapasitas dan posisinya dalam struktur Pemerintahan ia telah menjastice bahwa media dan LSM tidak resmi dan Abal – abal sebagai biang kerok dan mandeknya program pembangunan yang di laksanakan oleh Kepala Desa dan Polmas

Sangat di sayangkan bahwa unggahan vidio Mubin sangat mencedrai marwah Wartawan dan LSM, kalau memang ia kapasitas sebagai Advokat yang merasa klienya terusik dengan adanya Media dan LSM mengapa tidak mendampingi untuk melaporkan ke APH, justru memunculkan Kecurigaan publik apa yang sebenarnya di sembunyikan dan di tutup – tutupi dengan mengalihkan isu yang menyesatkan publik

Baca Juga :  DPP KAMPUD Apresiasi Kolaborasi KPK - TNI Berantas Korupsi Jerat Prajurit Aktif TNI di Basarnas

Unggahan vidio Mubin sangat Provokatif dan melecehkan Wartawan dan LSM yang mengarah kepada tindakan melawan hukum dan pencemaran nama baik profesi Wartawan dan LSM melalui media Elektronik “Dengan Mengacu pada Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 312 KUHP, tentang kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya”,Terangnya
Untuk itu kepada APH khususnya Polres Lamongan untuk segera memanggil, mengklarifikasi maksut dan tujuan membuat serta mengunggah vidio tersebut, bila perlu memproses sesuai hukum yang berlaku

Lebih jauh Mubin melakukan provokatif yang meresahkan publik, membuat Ajakan aksi turun untuk Repleksi penegakan Hukum ke Polres Lamongan, mengatasnamakan ketua LSM eLSAP mengundang Kepala Desa, Ketua HIPP/P3A, Poktan dan Pokdakan dan masyarakat, sungguh sangat membahayakan dan membuat keresahan ajakan yang menjurus provokatif tersebut

Kami berharap bahwa berita ini merupakan Aduan Masyarakat (Dumas) sekaligus Laporan ke Polres Lamongan untuk memanggil dan mengklarifikasi unggahan vidio dan ajakan Repleksi oleh Mubin sebelum kami seluruh Wartawan dan LSM konfirmasi ke Polres Lamongan, pungkasnya (red),

Berita Terkait

PELANGGAN MUAK, BUPATI BEKASI WAJIB GANTI DIRUT PERUMDA TIRTA BHAGASASI
Aliansi LSM Alam Bersatu Lamongan Menggelar Aksi Menuntut Bersihkan Markus di Kejari Lamongan
Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Serang Berikan Edukasi Kenakalan Remaja dan Ajak Sinergi Majukan Pendidikan di SMPN 3 Padarincang
Upacara Penutupan Latihan Kemampuan Dasar Brimob
Eksklusif: Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Terungkap, Dugaan Pungli Mengintai Birokrasi
LSM Trinusa DPD Banten Hadiri Undangan Kesbangpol Provinsi Banten
Ketua DPD LSM Trinusa Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Penegakan Hukum
Bangkitkan Semangat Jurnalisme, FMIB Kembangkan Pengurus Baru dan Luncurkan Sejarah Organisasi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 01:31 WIB

Lembaga Pers (ASWIN) Soroti Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pringsewu

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:02 WIB

SIDANG PERDANA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH LPTQ PRINGSEWU TAHUN 2022 DIGELAR DI PENGADILAN TIPIKOR TANJUNG KARANG

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:49 WIB

Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Senin, 5 Mei 2025 - 18:53 WIB

Jalin Sinegritas, Segenap Pengurus Aswin Pringsewu Gelar Audensi ke Bapas

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:49 WIB

POLRES PRINGSEWU TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN KEPALA PEKON WAY MANAK

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:50 WIB

Wabup Pringsewu Harapkan Fatayat NU Tingkatkan Peran Bangun Bangsa  

Rabu, 30 April 2025 - 16:02 WIB

Ketua DPC Aswin Pringsewu Apresiasi Kinerja Kejari, Ungkap Korupsi Cabang PT. BRI Unit I Pringsewu

Rabu, 30 April 2025 - 06:15 WIB

Lembaga Pers (ASWIN) Kabupaten Pringsewu Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

PJ Kepala Desa Mendabe peduli Terhadap Warganya

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:09 WIB