Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait operasional salah satu perusahaan asing yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT Dongyang Asset Management, yang disinyalir belum memenuhi seluruh perizinan resmi untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor jasa pengelolaan dan penagihan kredit macet ini diduga mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa izin penting yang tidak dimiliki perusahaan, bahkan sebagian telah habis masa berlakunya tanpa upaya perpanjangan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor pusat PT Dongyang Asset Management, suasana menjadi semakin mencurigakan. Meski keberadaan Direktur Utama, Mr. Eunwoo Rew, telah dipastikan berada di lokasi, namun yang bersangkutan memilih untuk menghindar dari pertanyaan media dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.
Sebaliknya, awak media hanya ditemui oleh dua perwakilan perusahaan: Renita, yang menjabat sebagai Legal, serta Luki, dari divisi Bisnis Support. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen-dokumen legal terkait perizinan operasional, pihak legal tidak mampu memberikan bukti apapun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang bermasalah secara administratif.
“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sampingan saja,” ujar Renita mencoba meredam isu. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT Dongyang menjalankan sejumlah aktivitas usaha tanpa izin sah, antara lain:
1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan penunjang jasa keuangan.
2. Tidak mengantongi izin lembaga kerjasama bipartit, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 32 Tahun 2008.
3. Tidak memiliki izin sebagai penyedia informasi pengkreditan.
4. Izin peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa belum diperbarui ke Dinas Ketenagakerjaan.
5. Tidak mengantongi atau memperbarui sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi debitur.
6. Tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Sejumlah pihak menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja, OJK, dan instansi terkait lainnya segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, turut menanggapi persoalan ini. “Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing, namun semua entitas usaha yang beroperasi wajib tunduk pada regulasi. Jika benar ada dugaan pelanggaran, kami mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.
Persoalan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap perusahaan asing di Indonesia sudah cukup ketat? Dan lebih dari itu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa kejelasan legalitas?
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi dari pihak-pihak yang berwenang. **