PT Dongyang Diduga Kamuflase Perizinan, OJK dan Disnaker Diminta Bertindak!”

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 14:31 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait operasional salah satu perusahaan asing yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT Dongyang Asset Management, yang disinyalir belum memenuhi seluruh perizinan resmi untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

 

Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor jasa pengelolaan dan penagihan kredit macet ini diduga mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa izin penting yang tidak dimiliki perusahaan, bahkan sebagian telah habis masa berlakunya tanpa upaya perpanjangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor pusat PT Dongyang Asset Management, suasana menjadi semakin mencurigakan. Meski keberadaan Direktur Utama, Mr. Eunwoo Rew, telah dipastikan berada di lokasi, namun yang bersangkutan memilih untuk menghindar dari pertanyaan media dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

 

Baca Juga :  Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto Dinilai Sosok yang Tepat Memimpin Kemenko Polhukam

Sebaliknya, awak media hanya ditemui oleh dua perwakilan perusahaan: Renita, yang menjabat sebagai Legal, serta Luki, dari divisi Bisnis Support. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen-dokumen legal terkait perizinan operasional, pihak legal tidak mampu memberikan bukti apapun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang bermasalah secara administratif.

“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sampingan saja,” ujar Renita mencoba meredam isu. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT Dongyang menjalankan sejumlah aktivitas usaha tanpa izin sah, antara lain:

 

1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan penunjang jasa keuangan.

 

2. Tidak mengantongi izin lembaga kerjasama bipartit, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 32 Tahun 2008.

 

3. Tidak memiliki izin sebagai penyedia informasi pengkreditan.

 

4. Izin peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa belum diperbarui ke Dinas Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Danpos Ramil 05 Rungan Hadiri Upacara Detik Detik Proklamasi di Kecamatan Rungan Hulu

 

5. Tidak mengantongi atau memperbarui sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi debitur.

 

6. Tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

 

 

Sejumlah pihak menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja, OJK, dan instansi terkait lainnya segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, turut menanggapi persoalan ini. “Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing, namun semua entitas usaha yang beroperasi wajib tunduk pada regulasi. Jika benar ada dugaan pelanggaran, kami mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

 

Persoalan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap perusahaan asing di Indonesia sudah cukup ketat? Dan lebih dari itu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa kejelasan legalitas?

 

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi dari pihak-pihak yang berwenang. **

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Penuh Makna: Danpas 1 Korbrimob Polri Perkuat Semangat dan Dedikasi Brimob Lampung Hadapi Tugas
Resmi Menjabat Ketua DPD Bara JP Kalbar, Sarmianus Senky Bawa Harapan Baru untuk 2025–2030
FPII Ingatkan Wakil Walikota Serang: Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Untuk Dikriminalisasi
Menteri Koperasi Budi Arie Pokus Jalankan Tugaa Dari Presiden Prabowo Tingkat Kesejahteraan Masyarakat
PW GPA DKI Jakarta Ajak Masyarakat Bersama-sama Melawan Hoaks dan Menjaga Kepercayaan terhadap Aparat Negara
PERNYATAAN SIKAP RESMI Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia
LSM Trinusa Mengecam Keras Pernyataan Wakil Walikota Kota Serang yang Mendiskreditkan Wartawan dan LSM
Menyambut Hari Raya Idul Adha Tahun 2025 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Qurban 6 Ekor Sapi 3 Kambing.

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:37 WIB

Polsek Blangkejeren Gelar Kegiatan Patroli Malam untuk Mencegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:23 WIB

Cegah Pelanggaran UU Migas, Polsek Blangkejeren Tindaklanjuti Pengecekan Lapangan dan Edukasi SPBU Raklunung

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:23 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Laksanakan Komsos di Desa Aih Selah, Warga Sambut Hangat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:07 WIB

36 Kg Ganja Diamankan: Simbol Bahwa Perang Melawan Narkoba Belum Usai

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:31 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Desa Cinta Maju

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:06 WIB

Kapolsek Blangkejeren Iptu Syamsuddin: Kolaborasi Polisi dan Warga Kunci Keamanan Lingkungan

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:59 WIB

Kapolsek Blangkejeren Turun Langsung Ciptakan Situasi Aman dan Tertib di Pasar

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:31 WIB

Kapolsek Blangkejeren Berperan Aktif Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Melalui Kunjungan dan Pengawasan Lahan Jagung Warga

Berita Terbaru