PERNYATAAN SIKAP RESMI Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

hayat

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:04 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI

Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten
Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

Kami dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Daerah Banten, menyampaikan keberatan serius dan kekecewaan mendalam atas pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang saat ini viral di media sosial dan menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam potongan video yang beredar luas, Wakil Wali Kota menyampaikan pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan LSM, di antaranya dengan menyebut istilah “wartawan bodrek”, serta menyampaikan kebijakan bahwa wartawan hanya boleh melakukan wawancara dengan kepala sekolah jika memiliki tiga kartu identitas, tanpa penjelasan jelas dan dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, pernyataan tersebut disampaikan di forum resmi yang dihadiri kepala sekolah, dan diiringi rencana pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bersama PGRI yang secara eksplisit bertujuan “menghadapi wartawan dan LSM”.

Baca Juga :  Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan di Festival Mookerva Art

📌 Sikap Resmi ASWIN DPD Banten:

1. Menyesalkan dan Mengecam Pernyataan Tersebut

Istilah seperti “wartawan bodrek” adalah bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kalimat tersebut melecehkan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menciptakan opini negatif yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

 

2. Menolak Pembatasan yang Tidak Berdasarkan Hukum

Pernyataan mengenai kewajiban wartawan memiliki tiga kartu identitas untuk wawancara merupakan bentuk pembatasan yang tidak memiliki landasan hukum. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak pers dan bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

 

3. Menilai Sikap Pemerintah yang Tidak Bijak

Alih-alih membangun komunikasi yang sehat dengan media dan LSM, pernyataan tersebut mencerminkan sikap defensif dan anti-kritik dari seorang pejabat publik. Ini berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Breaking News!! Dwi Christianto Terpilih Jadi Ketum IWO 2023 - 2028

 

 

📢 Tuntutan ASWIN DPD Banten:

Mendesak Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada seluruh insan pers dan LSM atas pernyataan yang merendahkan tersebut.

Meminta Pemerintah Kota Serang untuk meninjau kembali kebijakan atau arahan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers dan partisipasi masyarakat sipil.

Menyerukan kepada Dewan Pers untuk menanggapi dan menyelidiki kasus ini demi menjaga marwah profesi wartawan.

Mengimbau rekan-rekan pers di seluruh wilayah Banten untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan terus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam bekerja.

 

Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, aktif, dan dihormati. Sebagai bagian dari elemen kontrol sosial, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra dalam pembangunan yang kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Hormat kami,

🖊️
Susanto
Ketua
Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
DPD Banten
Tanggal: 9 juni 2025

Berita Terkait

Diduga Disalahgunakan Oleh PT. VDNI, Ampuh Sultra Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi!
DPD IWO.I Kabupaten Bandung Barat Resmi Tetapkan Sekretariat Baru dan Kukuhkan SK Kepengurusan
Peningkatan Jalan Cikajang–Pameungpeuk Selesai, Buka Akses Ekonomi dan Wisata Garut Selatan
SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal
Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:35 WIB

DPD IWO.I Kabupaten Bandung Barat Resmi Tetapkan Sekretariat Baru dan Kukuhkan SK Kepengurusan

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:16 WIB

Peningkatan Jalan Cikajang–Pameungpeuk Selesai, Buka Akses Ekonomi dan Wisata Garut Selatan

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:39 WIB

SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:09 WIB

Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:51 WIB

Sorotan atas Aksi Keluarga Bupati di Polsek: Bukti Lemahnya Komitmen Terhadap UU Pers dan Transparansi Pemerintahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:29 WIB

Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:04 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:51 WIB

Desa Pataruman Rayakan Milangkala ke-41: Meriah dengan Semangat “Pataruman Sehate”

Berita Terbaru