PERNYATAAN SIKAP RESMI Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

hayat

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:04 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI

Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten
Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

Kami dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Daerah Banten, menyampaikan keberatan serius dan kekecewaan mendalam atas pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang saat ini viral di media sosial dan menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam potongan video yang beredar luas, Wakil Wali Kota menyampaikan pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan LSM, di antaranya dengan menyebut istilah “wartawan bodrek”, serta menyampaikan kebijakan bahwa wartawan hanya boleh melakukan wawancara dengan kepala sekolah jika memiliki tiga kartu identitas, tanpa penjelasan jelas dan dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, pernyataan tersebut disampaikan di forum resmi yang dihadiri kepala sekolah, dan diiringi rencana pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bersama PGRI yang secara eksplisit bertujuan “menghadapi wartawan dan LSM”.

Baca Juga :  Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

📌 Sikap Resmi ASWIN DPD Banten:

1. Menyesalkan dan Mengecam Pernyataan Tersebut

Istilah seperti “wartawan bodrek” adalah bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kalimat tersebut melecehkan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menciptakan opini negatif yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

 

2. Menolak Pembatasan yang Tidak Berdasarkan Hukum

Pernyataan mengenai kewajiban wartawan memiliki tiga kartu identitas untuk wawancara merupakan bentuk pembatasan yang tidak memiliki landasan hukum. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak pers dan bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

 

3. Menilai Sikap Pemerintah yang Tidak Bijak

Alih-alih membangun komunikasi yang sehat dengan media dan LSM, pernyataan tersebut mencerminkan sikap defensif dan anti-kritik dari seorang pejabat publik. Ini berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Respon Aspirasi Pendemo Tolak Pesta Rakyat Dengan Artis Siti Badriyah, Ketua DPRD Akan Surati Pemkab Rohul

 

 

📢 Tuntutan ASWIN DPD Banten:

Mendesak Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada seluruh insan pers dan LSM atas pernyataan yang merendahkan tersebut.

Meminta Pemerintah Kota Serang untuk meninjau kembali kebijakan atau arahan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers dan partisipasi masyarakat sipil.

Menyerukan kepada Dewan Pers untuk menanggapi dan menyelidiki kasus ini demi menjaga marwah profesi wartawan.

Mengimbau rekan-rekan pers di seluruh wilayah Banten untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan terus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam bekerja.

 

Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, aktif, dan dihormati. Sebagai bagian dari elemen kontrol sosial, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra dalam pembangunan yang kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Hormat kami,

🖊️
Susanto
Ketua
Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
DPD Banten
Tanggal: 9 juni 2025

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru