Rekonstruksi Kasus P3mbunuhan Security di PT. HPP Panai Tengah, Tersangka Peragakan 9 Adegan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:54 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu melakukan rekonstruksi dugaan kasus p3mbunuhan berencana pada Kamis 12 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB s/d selesai di Pos penjagaan perumahan/pergudangan rayon 1, divisi 2 perkebunan PT. Hijau Priyan Perdana (HPP) Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara 

“Rekonstruksi yang dilakukan dibeberapa lokasi di Kecamatan Panai Tengah ini untuk membuat terang tindak pidana p3mbunuhan dan penganiayaan terhadap korban RRS (40) seorang security hingga t3was, pada Jum,at tanggal 04 April 2025 yang lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait SH kepada awak media ini, Kamis (12/6/2025).

Terlihat di lokasi, tersangka RBS alias Roy (32) yang merupakan eks karyawan pemanen di perusahaan yang sama dengan korban di PT. HPP dengan pengawalan personil Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekira pukul 13.05 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) sampai di tempat kejadian perkara (TKP) lalu dilaksanakan rekontruksi dengan memperagakan adegan-adegan yang ada di dalam berkas perkara,” cetus Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim menjelaskan, jumlah adegan yang direkonstruksi kan sebanyak 9 adegan yang dimulai dari rumah tersangka. Adegan ke 1, tersangka bersama istrinya bertengkar didalam kamar rumah tersangka. 

Peragaan berikutnya, adegan ke 2 tersangka mengambil sepeda motornya untuk berangkat menjumpai korban RRS.

Kemudian adegan ke 3 tersangka berhenti di simpang untuk buang air kecil, dan disinilah tersangka mengetahui bahwa dirinya membawa parang egrek yang memang sudah terikat pada sepeda motornya, sehingga timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang egrek tersebut.

“Adegan 4-9 (empat sampai sembilan), tersangka sampai di Pos security dan melakukan aksinya terhadap korban,” papar Ricardo Sirait.

Rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh tersangka Roy dan korban RRS diperagakan oleh peran pengganti, serta saksi -saksi lainya.

“Selama rekonstruksi tersangka didampingi oleh kuasa hukum atau pengacaranya,” jelas IPTU. Ricardo.

Rekonstruksi tersebut diperagakan dihadapan penyidik dan penyidik pembantu, JPU dan penasehat hukum tersangka. Setelah selesai diadakan rekontruksi tersebut, selanjutnya tersangka Roy langsung diantar atau dikembalikan ke lapas kelas III Labuhan Bilik dengan pengawalan personil Polri.

Rekonstruksi kasus p3mbunuhan ini dihadiri Kapolsek Panai Tengah, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, pihak perusahaan, JPU Susi Sihombing, JPU Flori Malau dan JPU …LISA, Penasehat Hukum tersangka, para saksi, personil Polsek Panai Tengah, perwakilan Pemerintah Desa Telaga Suka, keluarga korban, beberapa insan pers dan masyarakat sekitar.

Kegiatan pelaksanaan rekontruksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang dilakukan direncanakan terlebih dahulu yang menjadikan kematian dapat dijerat sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 Subs 338 atau pasal 353 ayat (3) dari KUHPidana. (RH)

Baca Juga :  Hingga Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru