Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pajar Pemilik Enam Paket Sabu Seberat 20,66 Gram.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:36 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Polsek Bilah Hilir melalui Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu kembali berhasil melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan meringkus seorang pelaku pria berinisial PBR alias Pajar (30).

Selain meringkus pelaku, Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., juga turut menyita barang bukti enam bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20.66 gram. 

Kapolsek Bilah Hilir AKP. Andita Sitepu SH.MH., melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025) menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/4/2025) sekira pukul 09.00 Wib pagi hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Bekuk Ari di Jalan Lintas Sei Rakyat–Panipahan.

“Pelaku PBR alias Pajar berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” terang Kanit Reskrim.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kanit Reskrim berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas pelaku di kediamannya sehingga membuat masyarakat sekitar resah.

“Menindaklanjuti laporan warga, Team Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan di kediaman pelaku,” ujar Kanit.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti di kediaman pelaku, antara lain: 6 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu  seberat 20,66 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 700.000, 3 buah plastik besar berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Hp Android, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu sisa bakar dan 1 buah dompet.

“Ketika diinterogasi saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa  barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Andre warga Tanjung Balai,” ujar Rico Marthin Sihombing.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa Polsek Bilah Hilir akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan dengan maksimal,” ucapnya. (RH)

Berita Terkait

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pondok Pesantren Al Haramain
Pemkab Labuhanbatu Jalin zketjasamd Strategis Dengan PT Telkom Sumut.
Polres Labuhanbatu Bersama Kodim 0209/LB dan Satpol PP Gelar Patroli Tiga Pilar Jaga Keamanan Kota Rantauprapat
Semangat Sumpah Pemuda ke-97 di Labuhanbatu: Wakil Bupati Ajak Pemuda Bangkit dan Berani Bermimpi Besar
Bupati Labuhanbatu Resmikan Berdirinya Masjid Ummi Tardiyah
Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Berbagi Di Jumat Berkah
Untuk Menjaga Kebugaran dan Kesehatan Personil Polres Labuhanbatu Laksanak Kegiatan Senam
Memperingati HUT Humas Polri ke 70 Polres Labuhanbatu Gelar Kegiatan Donor Darah.

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru