LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Polsek Bilah Hilir melalui Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu kembali berhasil melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan meringkus seorang pelaku pria berinisial PBR alias Pajar (30).
Selain meringkus pelaku, Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., juga turut menyita barang bukti enam bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20.66 gram.
Kapolsek Bilah Hilir AKP. Andita Sitepu SH.MH., melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025) menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (3/4/2025) sekira pukul 09.00 Wib pagi hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku PBR alias Pajar berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,” terang Kanit Reskrim.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kanit Reskrim berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas pelaku di kediamannya sehingga membuat masyarakat sekitar resah.
“Menindaklanjuti laporan warga, Team Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan di kediaman pelaku,” ujar Kanit.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti di kediaman pelaku, antara lain: 6 bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 20,66 gram, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp. 700.000, 3 buah plastik besar berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Hp Android, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu sisa bakar dan 1 buah dompet.
“Ketika diinterogasi saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Andre warga Tanjung Balai,” ujar Rico Marthin Sihombing.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa Polsek Bilah Hilir akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan dengan maksimal,” ucapnya. (RH)