Macan Kumbang Simalungun Beraksi: Tambang Ilegal Ditindak Tegas, Tanpa Ampun!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:02 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., menunjukkan ketegasan dalam menangani praktik penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Simalungun. Unit II Operasional Khusus Pidana Khusus (Opsnal Pidsus) Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (15/5/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, menjelaskan bahwa operasi penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah lisan Kasat Reskrim Polres Simalungun.

“Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., bertindak tegas terhadap tambang pasir ilegal. Beliau menegaskan, ‘Kami akan tutup lokasi jika tidak memiliki izin,'” ujar AKP Verry Purba mengutip pernyataan Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi penyelidikan yang dimulai pada pukul 16.30 WIB hingga selesai tersebut dilakukan di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun fokus pada penyelidikan terhadap galian C berupa tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Patroli Gabungan Skala Besar di Simalungun: Polri, TNI, dan Pemkab Satukan Langkah Wujudkan Situasi Kondusif

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bekas tambang pasir yang berada di pinggir sungai. Di lokasi tersebut masih terdapat peralatan berupa mesin dompeng, selang besar, dan pipa yang diduga sebelumnya digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai. Namun, berdasarkan kondisi lokasi, terlihat bahwa kegiatan tambang pasir tersebut sudah lama tidak beroperasi, terbukti dengan tidak ditemukannya bekas ataupun jejak-jejak aktivitas penambangan terbaru.

Untuk memperkuat hasil penyelidikan, tim juga mewawancarai beberapa saksi di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dari seorang warga bernama Marga Sitorus, pemilik warung yang berdekatan dengan lokasi tambang, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Menurut keterangannya, pemilik tangkahan pasir tersebut adalah seseorang bermarga Nainggolan yang bukan merupakan penduduk Nagori Tiga Dolok ataupun Nagori Siatasan.

Informasi lain diperoleh dari Pangulu (kepala desa) Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang, selaku pejabat yang berwenang di wilayah tempat tambang tersebut berada. Gibson Sitohang menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk pengambilan pasir di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut sudah tidak beroperasi sekitar tiga minggu.

Baca Juga :  Upacara Serah Terima Jabatan di Polres Simalungun, Kapolres Tekankan Dedikasi dan Integritas

“Sat Reskrim Polres Simalungun memiliki prinsip ‘Jeli Bagai Rajawali, Tangkas Bagai Macan Kumbang, Tangguh Bagai Batu Karang’ dalam menjalankan tugasnya. Prinsip ini ditunjukkan dengan reaksi cepat personel dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan tambang pasir ilegal tersebut,” tambah AKP Verry Purba.

Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut. Tim juga siap melakukan penindakan apabila ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal yang masih beroperasi.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas AKP Verry Purba.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan penambangan pasir ilegal kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat penting bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Konfirmasi pers
Kasi Humas Polres Simalungun
+62 812-6726-4195

Berita Terkait

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Kawal Penandatanganan MoU Penciptaan Lapangan Kerja di KEK Sei Mangkei
Dua Pengedar Diringkus, Polres Simalungun Jejak Jaringan Narkoba Siantar Terbongkar
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Timbangan Digital dan Plastik Klip
Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono
Usai Konflik dengan TPL, Kapolres Simalungun Temui Warga Sihaporas: Kami Hadir untuk Kemanusiaan
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Amankan 8,74 Gram di Bandar
Kapolres Simalungun Prioritaskan Misi Kemanusiaan dalam Kunjungan ke Warga Sihaporas
Konsolidasi Kebijakan Anti-Narkoba di Simalungun Hadirkan Stakeholder Lengkap dari Aparat Hukum hingga Tokoh Agama

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru