Macan Kumbang Simalungun Beraksi: Tambang Ilegal Ditindak Tegas, Tanpa Ampun!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:02 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., menunjukkan ketegasan dalam menangani praktik penambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polres Simalungun. Unit II Operasional Khusus Pidana Khusus (Opsnal Pidsus) Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada Kamis (15/5/2025).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, menjelaskan bahwa operasi penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah lisan Kasat Reskrim Polres Simalungun.

“Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., bertindak tegas terhadap tambang pasir ilegal. Beliau menegaskan, ‘Kami akan tutup lokasi jika tidak memiliki izin,'” ujar AKP Verry Purba mengutip pernyataan Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi penyelidikan yang dimulai pada pukul 16.30 WIB hingga selesai tersebut dilakukan di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tim penyelidik Sat Reskrim Polres Simalungun fokus pada penyelidikan terhadap galian C berupa tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gencarkan Penyuluhan tentang Keselamatan Berkendara kepada Anak Sekolah dan Supir Angkutan

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bekas tambang pasir yang berada di pinggir sungai. Di lokasi tersebut masih terdapat peralatan berupa mesin dompeng, selang besar, dan pipa yang diduga sebelumnya digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai. Namun, berdasarkan kondisi lokasi, terlihat bahwa kegiatan tambang pasir tersebut sudah lama tidak beroperasi, terbukti dengan tidak ditemukannya bekas ataupun jejak-jejak aktivitas penambangan terbaru.

Untuk memperkuat hasil penyelidikan, tim juga mewawancarai beberapa saksi di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan dari seorang warga bernama Marga Sitorus, pemilik warung yang berdekatan dengan lokasi tambang, kegiatan penambangan pasir tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Menurut keterangannya, pemilik tangkahan pasir tersebut adalah seseorang bermarga Nainggolan yang bukan merupakan penduduk Nagori Tiga Dolok ataupun Nagori Siatasan.

Informasi lain diperoleh dari Pangulu (kepala desa) Nagori Tiga Dolok, Gibson Sitohang, selaku pejabat yang berwenang di wilayah tempat tambang tersebut berada. Gibson Sitohang menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin untuk pengambilan pasir di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut sudah tidak beroperasi sekitar tiga minggu.

Baca Juga :  Polsek Balata Patroli Keamanan Selama Sholat Tarawih di Mesjid Al-Mujahidin Balata Berlangsung Lancar

“Sat Reskrim Polres Simalungun memiliki prinsip ‘Jeli Bagai Rajawali, Tangkas Bagai Macan Kumbang, Tangguh Bagai Batu Karang’ dalam menjalankan tugasnya. Prinsip ini ditunjukkan dengan reaksi cepat personel dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan tambang pasir ilegal tersebut,” tambah AKP Verry Purba.

Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah preventif dan represif terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah tersebut. Tim juga siap melakukan penindakan apabila ditemukan kegiatan tambang pasir ilegal yang masih beroperasi.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penambangan pasir ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas AKP Verry Purba.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan penambangan pasir ilegal kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat penting bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Konfirmasi pers
Kasi Humas Polres Simalungun
+62 812-6726-4195

Berita Terkait

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Kembali Beraksi, Ringkus 5 Bandit Pencuri TBS di PTPN-4
Kanit Gakkum Baru Polres Simalungun Tunjukkan Aksi Cepat Tangani Laka Lantas Mematikan
Bandar Sabu Licin di Simalungun Akhirnya Tertangkap, Empat Tersangka Diamankan
Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten Terbongkar, Sat Narkoba Simalungun Amankan Tiga Tersangka
Aksi Cemerlang Sat Narkoba Polres Simalungun: Gerebek Rumah Bandar dan Amankan Barang Bukti 6,27 Gram Sabu
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polres Simalungun, Tekankan Pentingnya “Security Food” untuk Jaminan Makanan Berkualitas
“Tidak Ada Negosiasi dengan Kejahatan”: Janji Tegas AKP Herison Manulang di Tanah Simalungun
Al Wasliyah Simalungun: Kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan Telah Hadirkan Kamtibmas yang Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB