4 Terduga Pelaku Penganiaya Anak Ditahan Oleh Jaksa, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Gunungsitoli

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:54 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias — Kasus penganiayaan anak di bawah umur di SMA Negeri 1 Gunungsitoli telah bergulir selama 1 tahun di Polres Nias, namun para terduga pelaku tidak ditahan. Akan tetapi, ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, 4 terduga pelaku langsung ditahan oleh Jaksa.

Atas Gerak Cepatnya (Gercep) Kejari Gunungsitoli melakukan penahan terhadap para terduga pelaku yang juga masih anak di bawah umur itu, Kuasa hukum korban Seven P. Zebua, SH., MH., angkat suara dengan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Gunungsitoli.

Menurut Seven, tindakan penahanan yang dilakukan Kejari Gunungsitoli merupakan cerminan penegak hukum yang tegak lurus pada nilai-nilai keadilan dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bertindak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara korban yang telah banyak menyelesaikan perkara di Kota Medan hingga ke Ibu Kota Negeri ini menyatakan, Kejari Gunungsitoli telah membuktikan prinsip tidak pandang bulu dalam menegakan hukum. Ia menilai, Kejari Gunungsitoli tidak melihat umur dalam menegakan keadilan, dewasa atau anak-anak ketika melakukan tindak pidana wajib diproses dan dihukum seberat-beratnya.

“Pertama-tama bahwa kami dari pihak pelapor atau korban mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari – red) atas penahanan yang dilakukan kepada beberapa orang pelaku anak berinisial ADL, FT, JL dan MDCM, dalam hal ini terduga pelaku penganiayaan terhadap korban EZ,” ucap Seven dengan nada senang kepada AtensiRakyat.com ketika dijumpai di sebuah cafe di Kota Medan, Sabtu (17/05/2025) malam.

Baca Juga :  Plt. Kades Ononazara Cacat Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Meski para terduga pelaku telah ditahan, namun Seven menyatakan pihaknya tetap berharap, Kejari Gunungsitoli menuntut para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

“Selanjutnya kami sangat berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Cq. Kasi Pidum melalui Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntutan yang berat kepada para pelaku anak, sehingga hal tersebut memberikan pembelajaran dan pengalaman bagi anak-anak yang lain serta bagi seluruh masyarakat pada umumnya,” ujar Seven.

Bukan hanya kepada Kejari Gunungsitoli saja, Seven juga menyampaikan harapan agar Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga menghukum para pelaku dengan seberat-beratnya dengan menyesuaikan dengan hukum yang berlaku.

“Kami harap, ketika kasus yang sudah ‘dinina bobokan’ menahun ini nantinya telah sampai ditahap persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli juga jangan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Polres Nias yang seolah meringankan hukuman kepada para terduga pelaku. Hakim harus netral, harus mempertimbangkan kekejaman para terduga pelaku terhadap klien kami. Jadi, tidak ada alasan meringankan perbuatan mereka, para terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” harap Seven dengan tegas.

Baca Juga :  Forkopika Lolofitu Moi Gelar Rapat Koordinasi Serta Pembentukan Panitia Hut Kemri ke-78

Disamping itu, Seven pun menuturkan, kliennya EZ dianiaya oleh para terduga pelaku di dalam ruang kelas SMA Negeri 1 Gunungsitoli di saat jam belajar sedang berlangsung pada 28 Maret 2024 lalu.

Namun, penganiayaan itu sempat tidak diketahui oleh keluarga korban, karena korban tidak memberitahu peristiwa kebrutalan yang mengorbankan dirinya.

“Kami baru mengetahui peristiwa itu kurang lebih satu bulan setelah kejadian, itupun kami ketahui saat adanya video yang disebarkan oleh seorang teman klien kami. Makanya pada tanggal 6 Mei 2024 kami membuat laporan di Polres Nias. Namun, mirisnya para terduga pelaku baru ditersangkakan pada 22 Januari 2025, itupun tidak ditahan. Anehnya, Polres Nias melakukan penersangkaan setelah saya koordinasi ke Polda Sumut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan
Plt. Kades Ononazara Cacat Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Forkopika Lolofitu Moi Gelar Rapat Koordinasi Serta Pembentukan Panitia Hut Kemri ke-78

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kepedulian TNI Nyata, Rumah Nenek Nurhabibah Hampir Rampung

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:20 WIB

Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya Bersama Warga Semenisasi Lantai RTLH di Gunung Cut

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:28 WIB

Satgas TMMD Kebut RTLH Nek Nurhabibah, Pemasangan Pintu dan Jendela Dimulai

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:26 WIB

Kepedulian TNI Nyata, Rumah Nenek Nurhabibah Hampir Rampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:50 WIB

Satgas TMMD Abdya Percepat Rehab Rumah, Warga Turut Ambil Peran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:21 WIB

Rapat Evaluasi TMMD, Dansatgas Tegaskan: Semua Kendala Harus Cepat Diselesaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:07 WIB

Dialog dengan Penerima Manfaat, Dansatgas TMMD Pastikan RTLH Berkualitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39 WIB

Demi Akses Warga, Dansatgas TMMD Abdya Tinjau Proyek Jalan di Medan Ekstrem

Berita Terbaru