BATU BARA — Aksi premanisme berkedok juru parkir liar yang meresahkan pengunjung Pelabuhan Ujung Bom, Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara akhirnya mendapat respons tegas dari aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial A, (38) warga Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku saat sedang melakukan pungutan liar kepada pengunjung pelabuhan. Rabu (11/06/2025).
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Kami mengamankan seorang jukir liar yang memungut uang dari pengendara dengan dalih biaya parkir. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Batu Bara, Kata Ipda BZ Damanik kepada awak media. Kamis (12/6/2025).
Ipda BZ Damanik mengatakan dalam beberapa hari terakhir, media sosial ramai membahas keluhan pengunjung terkait praktik parkir liar yang disertai dengan tindakan merusak kendaraan dan pencurian barang di dalam mobil.
Sejauh ini, belum ada korban yang melapor secara resmi. Namun, kami mengimbau agar masyarakat yang mengalami pungli atau perusakan dan pencurian segera melapor ke Polsek Labuhan Ruku agar bisa kami tindaklanjuti, ucapnya.