Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR  |    Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir digemparkan oleh kabar mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh seorang oknum camat. Robinhud, yang menjabat sebagai Camat Pemulutan Selatan, diduga telah mengganti plat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi plat umum berwarna putih, tanpa izin atau prosedur resmi dari Pemerintah Kabupaten.

Mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi BG 9097 TZ, yang seharusnya digunakan khusus untuk kepentingan kedinasan, ditemukan telah berubah menjadi BG 9097 TF, sebuah pelat putih yang lazim digunakan pada kendaraan pribadi. Temuan tersebut menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada camat terkait alasan pergantian pelat tersebut.

Namun, niat baik wartawan tersebut justru disambut dengan arogansi. Menurut saksi mata yang berada di lokasi, camat secara tiba-tiba membentak wartawan sebelum sempat ditanya. Sikap kasar sang camat itu pun menambah panjang daftar kecaman dari publik yang menilai bahwa pejabat seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan menggunakan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya menyamarkan kendaraan dinas agar dapat digunakan secara pribadi tanpa diketahui publik.

Koordinator MAKKI (Masyarakat Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia) wilayah Sumatera Selatan, Boni Belitung, menilai bahwa tindakan mengganti pelat kendaraan dinas secara sepihak tanpa prosedur adalah bentuk pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan barang milik negara.

Baca Juga :  MUSABAQAH TILAWATIL QUR'AN (MTQ) NASIONAL KE - 22 TINGKAT KABUPATEN KARO TAHUN 2024 DIBUKA BUPATI KARO

Boni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas yang masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah tidak boleh diubah, dialihfungsikan, apalagi diganti pelatnya menjadi pelat pribadi, kecuali melalui proses penghapusan dan penjualan melalui lelang resmi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Kendaraan dinas yang digunakan dengan pelat palsu atau tidak sesuai data registrasi dapat dianggap melanggar hukum lalu lintas.

“Jika benar kendaraan tersebut masih tercatat sebagai kendaraan dinas, dan tidak ada dokumen perubahan status, maka penggantian plat tersebut ilegal. Hal ini bisa berdampak pada sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti menyalahgunakan aset negara,” ujar Boni pada Sabtu, 22 Juni 2025.

Boni juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau identitas, jika penggunaan pelat baru dimaksudkan untuk menyamarkan status kendaraan.

Baca Juga :  Benarkah Masalah PSR Kota Subulussalam Akan Di Tindak Lanjuti Kejati Aceh...??? 

Masyarakat Ogan Ilir pun meminta agar Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemkab. Kasus ini dikhawatirkan menjadi indikasi praktik penyimpangan yang lebih luas terkait penggunaan aset negara.

“Sangat disayangkan jika seorang camat yang seharusnya menjadi contoh justru melakukan hal seperti ini. Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat, bukan untuk dimiliki pribadi,” ujar Rudiansyah, warga Desa Sakatiga, Sabtu, 22 Juni 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun pernyataan dari Camat Robinhud. Masyarakat pun terus menunggu sikap tegas dari bupati dan aparat hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika benar terbukti bersalah, Robinhud tidak hanya harus bertanggung jawab secara administrasi, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.

Publik berharap agar kasus ini tidak berakhir di tengah jalan, dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pejabat publik agar lebih transparan, jujur, dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara yang dipercayakan kepada mereka. (TIM)

Berita Terkait

Karhutla Nihil di Tanah Karo, 46 Personel Gabungan Tetap Siaga Patroli
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Kepsek SMAN Plus Riau Luruskan Isu LKBB, Tegaskan Jaga Kepercayaan Sponsor
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon
Dorong Program Lestari, Agung Lantik Nina Nelmayenti Lurah Umban Sari
Peduli Warga Binaan, Kodim 0205/TK Salurkan Air Bersih ke Desa Raya Berastagi
Pesta Pencuri Meriahkan HUT ke-2 Teater SMAN 1 Pekanbaru

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB