Gaji Ketiga Belas Kepada 4.605 ASN Nagan Raya Senilai Rp21 Miliar, Ini Harapan Bupati TRK

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:43 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh telah menyalurkan gaji ketiga belas tahun anggaran 2025 kepada 4.605 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ketiga belas ini mencapai Rp21.217.023.334.

Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, serta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga penyaluran gaji ketiga belas ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh ASN untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab,” ujar TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya pada Jum’at (4/7/2025).

Baca Juga :  Ratusan Guru Tersenyum Di Hari HGN Disdik Nagan Raya Bayar Sertifikasi Guru Triwulan III 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyaluran gaji ketiga belas bagi ASN, kata Bupati TRK, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat dan pada akhirnya berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Para ASN nantinya akan berbelanja kebutuhan sehari-hari, kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan lainnya, yang secara langsung akan mendorong aktivitas ekonomi lokal, seperti sektor ritel, kuliner, jasa, hingga UMKM,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Alfiandri, S.E,Ak., M.Si. menjelaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta mengacu pada petunjuk teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga :  Banjir Bandang Beutong Ateuh, 11 KK Mengungsi Dan Jembatan Gantung Putus Total
Tgk. Syukurralh Dari Pidi Jaya Hadir Di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada malam Minggu Besok dalam rangka memperingati rangkaian Tahun Baru Islam
Tgk. Syukurralh Dari Pidi Jaya Hadir Di Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada malam Minggu Besok dalam rangka memperingati rangkaian Tahun Baru Islam

“Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan kepada setiap ASN didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjamin keseragaman dan keadilan dalam penyalurannya,” jelas Alfiandri.

Ia menambahkan bahwa ASN penerima gaji ketiga belas terdiri dari 3.317 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.288 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Penerimanya para ASN yang tersebar di seluruh perangkat daerah Kabupaten Nagan Raya termasuk guru dan tenaga kesehatan,” pungkasnya. (Red )

Berita Terkait

IPMB Banda Aceh CUP III Gelar Turnamen Sepak Bola Kaki Camat Beutong Buka Secara Resmi
Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya
LKS Dilarang Dijual di Sekolah, Orang Tua Masih Dihantui Rasa Serba Salah
Kades Gunong Pungki Nagan Raya H. Nyak Abu Bakar.MD Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Desa
Audiensi BPJS Kesehatan Sumut ke Pemkab Karo, Bahas Percepatan UHC
Kecamatan Seunagan Timur Resmi Louching Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam)
Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karo Tahun 2025
Nur Saidah Warga Ujong Patihah Terima Listrik Gratis Program Light Up The Dream Dari PLN

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB