Lampung Selatan , waspadaindonesia.com <>
Puluhan warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, masih terus menuntut keadilan atas hak tanah mereka yang telah digunakan untuk pembangunan jalan tol sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum juga dibayar oleh pihak terkait.
Suradi, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) mewakili 56 pemilik lahan dengan total luas sekitar 21 hektar, menyampaikan bahwa mereka telah menempuh seluruh jalur hukum dan memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK). Meski telah inkrah, putusan tersebut belum diindahkan oleh pihak Kementerian PUPR maupun Balai Besar PUPR Lampung.
“Tanah kami yang digunakan pada STA 10 hingga STA 12 sepanjang 2 kilometer untuk jalan tol, telah divalidasi dan ditaksir dengan nilai ganti rugi mencapai Rp20 miliar, tapi hingga kini belum dibayarkan,” ujar Suradi saat diwawancarai.
Ia menegaskan, upaya hukum telah dimulai sejak tahun 2016, dan putusan akhir dari Pengadilan Negeri Kalianda hingga Mahkamah Agung seluruhnya memenangkan warga. Namun, tidak ada tindak lanjut pembayaran dari pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Lampung maupun instansi terkait.
“Kami bahkan sudah tiga kali datang ke Jakarta. Surat pengaduan juga sudah kami kirimkan langsung ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, pada 5 Mei 2025. Surat kami diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dan telah diteruskan ke BPN Lampung Selatan serta Kementerian PUPR,” jelasnya.
Menurut informasi dari Kasi Pertanahan BPN Lampung Selatan, Selamat, surat dari Sekretariat Negara telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut.
Namun hingga 10 Juli 2025, warga belum menerima kejelasan ataupun dana ganti rugi, padahal lahan mereka telah digusur dan dipakai untuk kepentingan umum.
“Kami merasa sangat tidak adil. Tanah kami digunakan, tetapi kami tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Apakah ini yang disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana bunyi sila kelima Pancasila?” tegas Suradi penuh haru.
Ia pun berharap Presiden RI Prabowo Subianto bisa turun tangan langsung dan memastikan hak-hak warga negara ditegakkan sesuai amanat konstitusi dan hukum yang berlaku.
“Putusan pengadilan sudah jelas, kami hanya minta keadilan dijalankan. Negara kita negara hukum. Kenapa masih ada kementerian yang tidak menjalankan hukum yang sudah berkekuatan tetap?” pungkas Suradi. Red **