Sumbawa – Keputusan Polres Sumbawa dalam kasus Aby Risal mengundang kritik tajam dan pertanyaan tentang prioritas penegakan hukum di daerah tersebut. Ketika ada dugaan penyimpangan dalam proyek negara senilai Rp131,9 miliar, yang seharusnya menjadi fokus utama adalah penyelidikan mendalam terhadap substansi dugaan tersebut:
apakah ada penggunaan material ilegal, apakah ada quarry tak berizin, dan apakah ada kerugian negara? Namun, yang terjadi justru sebaliknya: energi dan sumber daya penegak hukum dialihkan untuk menjerat jurnalis yang mengungkap dugaan tersebut.
Ini menunjukkan prioritas yang keliru dan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Mengapa dugaan pelanggaran dalam proyek skala besar ini seolah diabaikan, sementara suara kritik justru direspons dengan tindakan pidana? Pola ini bisa menciptakan iklim ketidakpercayaan di mana masyarakat melihat bahwa kekuasaan lebih memilih melindungi status quo daripada mengusut kebenaran.
Jika praktik ini terus berlanjut, siapa yang akan berani bersuara lagi?. []