Ketua Komite YPI MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, Angkat Bicara Terkait Dana Hibah

Redaksi.

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 21:06 WIB

50468 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – Ketua Komite Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.

 

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Gubernur, Dua Yayasan di Padalarang Bungkam Saat Diminta Konfirmasi”, yang kemudian menuai reaksi dari pihak yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Edi Hunter, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis kegiatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

“Beredarnya pemberitaan di media online terkait isu penyalahgunaan dana hibah itu jelas tidak benar. Semua proses telah melalui verifikasi oleh pihak Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat, dan alhamdulillah sampai saat ini tidak ada persoalan apa pun,” ujar Edi Hunter dalam keterangannya.

Baca Juga :  Prabowo Beri Penghormatan Terakhir 3 Jenazah Pahlawan Perdamaian RI yang Gugur di Lebanon

 

Ia menambahkan bahwa pihak yayasan sangat menghargai fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan.

 

“Saya menghargai kerja awak media sebagai kontrol sosial. Namun, fakta yang kami alami menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pemberitaan tidak berimbang merupakan pelanggaran. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1,” tegas Edi Hunter.

Baca Juga :  Tim Wasev TMMD tinjau Lokasi TMMD Ke-119 Tahun 2024 Kodim Palangka Raya

 

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama jika mengandung unsur prasangka, diskriminasi, atau merendahkan martabat seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 kode etik tersebut.

 

“Sanksi hukum terhadap pelanggaran pemberitaan seperti ini biasanya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers dan Dewan Pers, bukan sanksi pidana langsung dari UU Pers. Kami berharap ke depannya media bisa lebih bijak dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak yayasan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan publik dapat melihat fakta yang sebenarnya secara utuh dan proporsional. Red * L.D *

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
Framing Negatif terhadap AHY dan Ibas Harus Dihentikan, Ruang Publik Harus Diisi dengan Fakta
Pujian Ibu Titiek Soeharto Mencerminkan Keberhasilan Agus Andrianto Membangun Pemasyarakatan Produktif
TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:57 WIB

Bahlil Lahadalia Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh, Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Partai

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Di Balik Sukses HUT Bhayangkara ke-80, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo Jadi Simbol Kekompakan dan Semangat Pengabdian

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:04 WIB

Buka Bimtek SPIP di Banda Aceh, Plt Inspektur Nagan Raya: SPIP Fondasi Nyata Manfaat Anggaran untuk Rakyat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:59 WIB

Dibuka Kadispora Aceh, ASSIPA Gandeng SIS Spanyol Siapkan Generasi Emas Sepak Bola Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:32 WIB

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:51 WIB

Ketua IWOI Aceh Prediksi Argentina Kembali Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:51 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:32 WIB

ASDP Sigap Tangani Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Investigasi dan Keselamatan Jadi Perhatian Utama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:32 WIB