SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Seorang pria berinisial TP alias Putra (30), warga Dusun Suka Mulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, Polda Sumut bersama masyarakat karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria tersebut tak berkutik saat digerebek petugas di Dusun Sidokukuh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 25 Juni 2026, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba S.H., membenarkan hal tersebut dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026) siang.
Penindakan dikatakan bermula dari pengaduan masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Sidokukuh, Desa Kampung Padang.
Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga pelaku teridentifikasi dan disusun rencana penggerebekan.
Saat digerebek, ditemukan pelaku yang sempat membuang 1 buah kaleng rokok merek sxryx, lalu setelah diperiksa kaleng rokok tersebut berisikan diduga narkotika jenis sabu berupa 9 bungkus plastik klip kecil transparan masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.22 Gram dan barang bukti lainnya 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp. 70.000.

Dalam interogasi, Putra mengakui narkotika itu miliknya dan didapatkan dari seseorang pria yang tidak dikenalnya. Hingga kini, penyidik masih menelusuri jejak pemasok tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Bilah Hilir Sat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. (RH)



































