DPRK Nagan Raya Sahkan KUA-PPAS APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 19:47 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya resmi mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRK, Selasa (9/9/2025) sore.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua I dr. Afzalul Zikri, dan Wakil Ketua II Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri oleh 17 dari 25 anggota dewan.

Sebelumnya, juru bicara masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan KUA-PPAS tahun 2026. Penyampaian dimulai dari Fraksi Petiga Raya, kemudian Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem Restorasi Kebangsaan, serta Fraksi Partai Demokrat Perjuangan. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, rapat diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pembahasan Bamus dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya dan pimpinan DPRK, kemudian dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRK, Drs. Said Amri.

Baca Juga :  Dosen STIAPEN Kembali Mendapat Dana Hibah Penelitian dari Kemdiktisaintek Tahun 2025

Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK, menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 dilakukan dengan mempedomani Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini bupati bersama jajaran, wajib menyusun kebijakan umum, prioritas, dan plafon anggaran sementara setiap tahun. Penyusunan ini telah dibahas secara sungguh-sungguh antara legislatif dan eksekutif, dengan menampung aspirasi masyarakat untuk mendukung pelaksanaan APBK 2026,” jelas Bupati TRK.

Lebih lanjut, TRK menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS 2026 memuat berbagai asumsi, mulai dari kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.

“Pemerintah daerah juga memperhitungkan dampak inflasi terhadap perekonomian masyarakat sehingga skenario pengendalian inflasi menjadi bagian penting dalam rancangan tersebut,” lanjutnya.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya turut melakukan penyesuaian strategi dan kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2026, serta mensinkronkan dengan rencana kerja pemerintah pusat dan provinsi,” tambahnya.

Baca Juga :  Dari 23 Kabupaten/Kota Di Aceh Nagan Raya Berhasil Masuk Tahap Presentasi Evaluasi KIP Tahun 2024.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pendapatan APBK tahun anggaran 2026, ditetapkan sebesar Rp1.138.831.755.847 dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.159.951.332.084.

”Belanja ini terdiri dari belanja operasi sebesar Rp813.616.018.560 belanja modal sebesar Rp77.045.471.757, belanja tak terduga sebesar Rp14.100.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp255.189.841.766,” rincinya.

Di akhir sambutannya, TRK menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Nagan Raya atas kerja sama yang harmonis dan dinamis dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.

“Semoga kerja sama dan hubungan yang baik ini dapat terus kita pertahankan di masa mendatang,” pungkas TRK yang juga pernah menjabat sebagai pimpinan DPRA periode 2019–2024.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimatha, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), sejumlah pejabat administrator, tenaga ahli fraksi, para Camat dalam Kabupaten Nagan Raya,serta sejumlah undangan lainnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Karo Tebar 40 Ribu Benih Ikan Nila di Perairan Lau Mandin, Desa Tanjung Pamah
Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah: Menguntungkan Pimpinan, Merugikan Karyawan dan Pasien
Menjelang HUT Ke -80 Korps Brimob Polri Danyon C Pelopor Ajak Warga Donor Darah
RAPI Nagan Raya Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Tgk Syarwanidi Sampaikan Sejarah Rasulullah 
Bupati Karo Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Pemprovsu Kembali Distribusikan DBH Tahap Ketiga ke Kabupaten/Kota, Pemkab Karo Terima 18 Miliar Rupiah Lebih
RS CILILIN DISOROT TAJAM: PUBLIK GERAM, DIREKTUR BUNGKAM DI TENGAH DUGAAAN KEGAGALAN LAYANAN KESEHATAN
Pemkab Karo Bersama Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Gelar Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi pada Area dan Sektor Prioritas MCSP Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:25 WIB

Kegiatan Educare 2025: Kolaborasi Pendidikan dan Anak Negeri yang Berprestasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polresta Pekanbaru 1 di Kecamatan Payung Sekaki

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bangun Ekosistem Pers Sehat, AMI Bentuk DPW Sumatera Barat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:24 WIB

AKPERSI Desak Polres Jaksel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Terbatas 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pamapta Hadir 24 jam, Kapolda Riau Luncurkan Layanan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Menghadapi Bisnis Mafia, Wartawan harus Profesional & Bermental Singa 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar

Berita Terbaru