Kutacane , Waspada Indonesia – Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara pada Senin (22/9/2025). Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung proses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat sekaligus membahas langkah-langkah konkret dalam perbaikan sistem pelayanan publik.
Dalam agenda yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, Bupati menegaskan bahwa pelayanan kependudukan harus diberikan dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Ia menilai bahwa Disdukcapil memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Kami mendorong adanya perbaikan sistem dan fasilitas serta penyediaan kotak pengaduan sebagai akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau kendala yang dihadapi,” ujar Salim Fakhry.
Bupati juga menekankan bahwa seluruh layanan di Disdukcapil bersifat gratis. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dibebankan kepada warga di luar ketentuan yang resmi.
“Jika ada laporan pungli, kami tidak akan segan menindak. Seluruh aparatur harus memahami bahwa pelayanan publik merupakan tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa pihak legislatif mendukung penuh langkah pembenahan layanan publik di daerah. Sebagai tindakan lanjut, DPRK akan menginisiasi penyusunan maklumat layanan yang berisi informasi lengkap seputar layanan Disdukcapil. Maklumat tersebut akan dipasang di ruang-ruang pelayanan agar mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan arahan dari Bupati serta DPRK. Ia menyebut bahwa pihaknya siap meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi sistem maupun sumber daya manusia.
“Kami berkomitmen melakukan percepatan birokrasi, peningkatan kompetensi petugas, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk menyederhanakan proses layanan,” ujar Abri.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menargetkan bahwa mulai Desember 2025, lima kecamatan di daerah tersebut sudah dapat melakukan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) secara mandiri di kantor kecamatan masing-masing. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan beban masyarakat yang selama ini harus datang ke kantor Dinas di tingkat kabupaten.
Langkah ini juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Aceh Tenggara dalam memperbaiki wajah pelayanan publik di seluruh tingkat pemerintahan. Fokus utamanya adalah menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa dengan memperkuat pelayanan dasar, khususnya dalam kepemilikan dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Selain peninjauan teknis, momen ini juga menjadi ajang silaturahmi dan koordinasi lintas instansi, guna menyelaraskan kebijakan di lapangan. Kunjungan Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektur Inspektorat, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih, Kasri Selian.
Kehadiran tim pemerintah dalam sidak ini mencerminkan pendekatan kolaboratif untuk mempercepat transformasi pelayanan publik di Aceh Tenggara.
Laporan: Salihan Beruh