Geuchik Uteunkot: Forum Peduli Gampong Tidak Resmi, Pemeriksaan Dana Desa Hanya Wewenang Inspektorat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 00:25 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Geuchik Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, M. Yusuf, SH., S.Sos., MM, menegaskan bahwa permintaan laporan dana desa oleh pihak yang mengatasnamakan Forum Peduli Gampong Uteunkot tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, forum tersebut dibentuk secara sepihak dan tidak tercatat dalam peraturan perundang-undangan tentang desa maupun dalam qanun Pemerintah Aceh. Karena itu, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menuntut laporan dana desa.

“Yang berhak memeriksa dan meminta laporan anggaran desa adalah Inspektorat Kota Lhokseumawe, bukan lembaga atau forum yang tidak resmi. Setiap tahun anggaran desa kami selalu diperiksa Inspektorat dan hasilnya bersih, tidak ada temuan,” tegas M. Yusuf dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Motif Politik

Geuchik Uteunkot juga menilai upaya forum tersebut justru berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menyebut adanya indikasi politik di balik gerakan ini, mengingat salah seorang warga, Iskandar, SE (Karyawan Pegadaian Lhokseumawe) dan Musfery (Oknum Tuha Peut) yang membentuk forum tersebut, diduga tengah berencana mencalonkan diri sebagai geuchik pada pemilihan mendatang.

Baca Juga :  28 Tim Lhokseumawe Rebut Piala Basket Danrem Cup 2023

“Kalau tujuannya untuk kepentingan politik, itu jelas menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan ada pihak yang menggunakan isu dana desa untuk mencari simpati politik,” ujarnya.

Dasar Hukum Transparansi

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa wajib:

  • Menyampaikan laporan realisasi APBDes setiap semester kepada bupati/wali kota melalui camat.

  • Menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBDes setiap akhir tahun anggaran.

  • Mempublikasikan APBDes kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, seperti papan pengumuman.

Namun, pemeriksaan secara resmi tetap menjadi kewenangan lembaga pengawas, dalam hal ini Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Senator Aceh Kukuhkan Group Seulanga Abdullah Puteh Kecamatan Muara Satu

Jaga Kondusivitas

Pemerintah Gampong Uteunkot meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu yang tidak berdasar.
“Mari kita jaga kondusivitas gampong. Pembangunan hanya bisa berjalan kalau kita kompak, bukan dengan mencari-cari kesalahan yang tidak ada dasarnya,” kata M. Yusuf.

Tokoh masyarakat setempat turut mengingatkan agar persoalan dana desa tidak dijadikan alat provokasi.
“Selama ini laporan keuangan gampong Uteunkot transparan, dan selalu terbuka di papan pengumuman. Jadi tidak ada alasan untuk meragukannya,” ujar salah satu tokoh warga.

Dengan demikian, Pemerintah Gampong Uteunkot menegaskan bahwa setiap laporan keuangan desa telah sesuai mekanisme hukum, dan isu yang dihembuskan forum tidak resmi tersebut dinilai hanya sebagai upaya menciptakan kegaduhan politik. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Budaya Layanan dan Sinergi Lewat Pelatihan Komunikasi Efektif
Lewat Talkshow “Keren Boleh, Ilegal Jangan!”, Bea Cukai Lhokseumawe Ajak Anak Muda Pahami Batas Thrifting
Santri Juga Bisa Jadi Pegawai Kemenkeu: Semangat Kemenkeu Mengajar 10 Hidupkan Literasi Keuangan di Dayah Ulumuddin Lhokseumawe
Bea Cukai Lhokseumawe Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Lewat Internalisasi Budaya Kemenkeu
UIN Sultanah Nahrasiyah dan Bea Cukai Lhokseumawe Bahas Fenomena Thrifting di ASEAN
Kunjungan Danlanal ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Jadi Tonggak Penguatan Sinergi dan Operasional Pengawasan Laut di Aceh Utara
Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara, Tiga Pelaku Diamankan
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Di proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Menyoroti Kelalaian Galian di Bekasi: Ketika Rakyat Harus Bertaruh Nyawa Akibat Lemahnya K3

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Ajak Perkuat Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:00 WIB

Ucapan Idul Fitri 1447 H, Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:12 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:08 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem 8-9 Maret 2026: Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang

Senin, 1 Desember 2025 - 19:20 WIB

Kemenangan Keadilan: Ketua Umum LSM Trinusa Dinyatakan Bebas, Loyalitas Anggota Terbukti

Minggu, 2 November 2025 - 14:34 WIB

Peredaran Bebas Tramadol di Bekasi Soroti Lemahnya Pengawasan Obat Keras

Berita Terbaru