Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:05 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendagri Apresiasi Polda Riau, Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum

Pekanbaru, waspadaondonesia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) dan pimpinannya, Jekson Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Senin (20/10/2025).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan, tindakan tegas Polda Riau merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga stabilitas sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Langkah ini memberi rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh penting bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).

Bahtiar menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh pengurus Ormas Petir jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perusakan fasilitas sosial dan umum.

Baca Juga :  Wujudkan Zero HALINAR, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Tes Urine Mendadak bagi Pegawai dan Warga Binaan

“Ormas seharusnya menjadi pilar partisipasi masyarakat dalam pembangunan, bukan justru menebar ancaman atau melakukan tindakan melawan hukum. Negara tidak akan membiarkan praktik intimidasi dan pemerasan berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan,” tegas Bahtiar.

Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung langkah Polri dalam melakukan pembinaan dan penertiban terhadap ormas agar senantiasa berperan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan, tindakan Polda Riau dalam kasus Ormas Petir telah sejalan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Langkah penegakan hukum oleh Polda Riau merupakan contoh baik dalam menjaga wibawa hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Indonesia dapat meneladani sikap tegas namun proporsional seperti ini,” ujar Bahtiar.

Baca Juga :  Ketua DPW LSM LABRAKI Riau Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoax Pasca Pungut Suara Pemilu tahun 2024

Bahtiar menilai, langkah tegas Polda Riau dalam kasus Ormas Petir ini sebagai contoh penegakan hukum yang berkeadilan serta mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memastikan rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada satu pun kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tambahnya.

Kombes Anom juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindakan melawan hukum yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau,” demikian Anom.

 

Sumber:Humas Polda

(Ros.H)

Berita Terkait

SMA Negeri 13 Pekanbaru Santuni 88 Siswa di Bulan Ramadan
Pemandangan Tak Biasa di Mako Brimob Polda Riau: Puluhan Ojol Serbu Bengkel Gratis, Kapolda Riau Penuhi Janji
Rencana Niat Baznas Dihargai: Polda Riau Apresiasi, Tegaskan Pembangunan Jembatan Presisi Didukung Skema Kolaboratif
Polda Riau Lepas Keberangkatan Mudik Kebangsaan Rute Pekanbaru–Sumbar dan Pekanbaru–Sumut
Olahraga Go Sprint Go Green Seri VII Terus Meningkat, Ditlantas Polda Riau Dorong Generasi Sehat dan Cinta Lingkungan
Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
SPPG Tenayan Raya Disambangi Wali Murid SDN 133 Bersama Ketua DPD AKPERSI Riau, Bahas Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru