Bandar Lampung – LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Provinsi Lampung menyoroti adanya indikasi anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Lampung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anomali tersebut terlihat dari perbandingan LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024. Terdapat kenaikan signifikan pada nilai harta, khususnya pada aset alat transportasi.
Berdasarkan data LHKPN yang diakses publik, PPK bernama Mangsur (NHK: 467740) melaporkan kepemilikan sebuah Mobil Inova Zenix Minibus tahun 2024 senilai Rp450.000.000 pada LHKPN 2024. Aset ini tidak tercatat dalam LHKPN tahun sebelumnya (2023). Kenaikan ini menyebabkan nilai total aset pada kelompok “Alat Transportasi dan Mesin” melonjak drastis sebesar 289,80% atau setara dengan Rp440,5 juta, dari Rp152.000.000 pada 2023 menjadi Rp592.500.000 pada 2024.
Sementara itu, terjadi penurunan yang cukup tajam pada pos “Kas dan Setara Kas” sebesar 95,59% atau Rp435,9 juta, dari Rp456.050.000 di 2023 menjadi hanya Rp20.133.000 di 2024.
Secara keseluruhan, total harta bersih Mangsur mengalami kenaikan sebesar 10,84% atau sekitar Rp138,9 juta dalam setahun, dari Rp1,28 miliar pada 2023 menjadi Rp1,42 miliar pada 2024, setelah dikurangi utang yang juga mengalami penurunan.
Menanggapi temuan ini, Faqih Fakhrozi, perwakilan dari LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, menyatakan akan melakukan pemantauan lebih lanjut dan tidak segan melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan kejanggalan.
“Kami dari LSM TRINUSA akan terus memantau LHKPN tersebut. Bila mana ada suatu kejanggalan yang kuat indikasi pelanggarannya, kami akan melaporkan kepada KPK RI,” tegas Faqih Fakhrozi, Rabu (19/3/2025).
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
LSM TRINUSA menduga adanya potensi pelanggaran terhadap beberapa ketentuan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 10 mewajibkan setiap Penyelenggara Negara untuk melaporkan hartanya. Prinsip akuntabilitas dan kewajaran dalam memperoleh harta juga menjadi roh dari undang-undang ini.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI. Khususnya terkait kewenangan KPK untuk memeriksa harta kekayaan Penyelenggara Negara dan keluarganya yang diduga tidak wajar (Pasal 37).
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN harus diisi dengan jujur dan benar, serta mencerminkan kondisi harta yang sebenarnya pada periode pelaporan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Korupsi. Jika dapat dibuktikan bahwa terdapat harta yang tidak dilaporkan atau sumber penambahan harta yang signifikan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau gratifikasi, maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam undang-undang ini.
Peningkatan harta yang signifikan dalam waktu singkat, terutama pada seorang PPK yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek, dinilai TRINUSA perlu dijelaskan lebih transparan dan diusut tuntas untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan, Mangsur, maupun dari pimpinan BBWS Mesuji Sekampung belum berhasil.