PESAWARAN — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kondisi aliran sungai yang diduga tercemar limbah aktivitas pengolahan emas menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah biota air mati dan adanya aktivitas pengolahan emas di sekitar aliran sungai.
Dugaan pencemaran tersebut kini tengah diuji secara ilmiah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Pesawaran telah mengambil sampel air di sejumlah titik sepanjang aliran sungai, mulai dari wilayah hulu Desa Bunut hingga kawasan hilir, Jumat (7/8/2026).
Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas air dan memastikan apakah terdapat kandungan zat pencemar yang melampaui baku mutu lingkungan.
Di lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas, terlihat sejumlah tong pengolahan berdiri tidak jauh dari badan sungai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan limbah hasil aktivitas pengolahan emas serta potensi masuknya limbah ke lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Dugaan ini semakin menjadi perhatian karena sebelumnya DPRD Kabupaten Pesawaran telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Ketua DPRD Pesawaran, Rico Julian, mengatakan bahwa hasil sidak sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi agar kegiatan dihentikan sementara sampai persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi.
“Beberapa waktu lalu DPRD sudah sidak ke sana dan hasil rekomendasi untuk ditutup sementara sambil dilakukan dan dilengkapi syarat-syarat untuk diajukan dengan dibantu oleh dinas-dinas terkait,” ujar Rico, Rabu (12/08/2026).
Namun, menurut Rico, DPRD kembali menerima laporan bahwa aktivitas tersebut masih berjalan.
“Ada laporan lagi dari LSM bahwa masih tetap beroperasional dan kami sudah menyurati APH untuk segera dicek dan ditindaklanjuti,” katanya.
Rico menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada sidak maupun surat-menyurat.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Saya minta APH bertindak konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan Pemda membuat langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari persoalan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sianida Belum Boleh Disimpulkan Sebelum Hasil Laboratorium
Dugaan penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas menjadi salah satu perhatian serius dalam persoalan tersebut.
Namun, hingga hasil pengujian laboratorium resmi diterbitkan, belum dapat disimpulkan bahwa kematian biota air maupun perubahan kualitas air sungai secara pasti disebabkan oleh sianida.
Karena itu, hasil pengujian sampel DLH menjadi sangat penting. Jika hasil laboratorium nantinya menemukan kandungan sianida atau parameter pencemar lainnya berada di atas ambang baku mutu yang berlaku, pemerintah memiliki dasar ilmiah untuk menentukan langkah penanganan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Sebaliknya, apabila hasil pengujian tidak menunjukkan pencemaran sebagaimana yang diduga, maka informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Aktivitas Tetap Berjalan Setelah Sidak DPRD?
Persoalan lain yang kini perlu dijawab adalah bagaimana aktivitas pengolahan emas masih dapat berlangsung apabila sebelumnya telah terdapat rekomendasi penghentian sementara.
Publik membutuhkan kejelasan:
Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan dan pengolahan?
Apakah kegiatan telah memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan?
Bagaimana pengelolaan limbah hasil pengolahan emas?
Apakah terdapat instalasi pengolahan limbah yang memenuhi persyaratan?
Siapa pihak yang melakukan pengawasan setelah sidak DPRD?
Jika benar masih beroperasi, mengapa rekomendasi

































