Sungai Way Ratai Diduga Tercemar Limbah Pengolahan Emas, DPRD Desak APH Bertindak

hayat

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:30 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kondisi aliran sungai yang diduga tercemar limbah aktivitas pengolahan emas menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah biota air mati dan adanya aktivitas pengolahan emas di sekitar aliran sungai.

Dugaan pencemaran tersebut kini tengah diuji secara ilmiah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Pesawaran telah mengambil sampel air di sejumlah titik sepanjang aliran sungai, mulai dari wilayah hulu Desa Bunut hingga kawasan hilir, Jumat (7/8/2026).

Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas air dan memastikan apakah terdapat kandungan zat pencemar yang melampaui baku mutu lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas, terlihat sejumlah tong pengolahan berdiri tidak jauh dari badan sungai. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan limbah hasil aktivitas pengolahan emas serta potensi masuknya limbah ke lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Dugaan ini semakin menjadi perhatian karena sebelumnya DPRD Kabupaten Pesawaran telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

Ketua DPRD Pesawaran, Rico Julian, mengatakan bahwa hasil sidak sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi agar kegiatan dihentikan sementara sampai persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi.

Baca Juga :  LSM GMBI Resmi Layangkan Surat Kedinas Lingkungan Hidup, Terkait Pencemaran Limbah Peternakan Sapi

“Beberapa waktu lalu DPRD sudah sidak ke sana dan hasil rekomendasi untuk ditutup sementara sambil dilakukan dan dilengkapi syarat-syarat untuk diajukan dengan dibantu oleh dinas-dinas terkait,” ujar Rico, Rabu (12/08/2026).

Namun, menurut Rico, DPRD kembali menerima laporan bahwa aktivitas tersebut masih berjalan.

“Ada laporan lagi dari LSM bahwa masih tetap beroperasional dan kami sudah menyurati APH untuk segera dicek dan ditindaklanjuti,” katanya.

Rico menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada sidak maupun surat-menyurat.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Saya minta APH bertindak konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan Pemda membuat langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari persoalan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sianida Belum Boleh Disimpulkan Sebelum Hasil Laboratorium

Dugaan penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas menjadi salah satu perhatian serius dalam persoalan tersebut.

Baca Juga :  Di Duga Penahanan Dana Bantuan PIP Berindikasi Penyimpangan Di SMK NEGERI 1 Padang Cermin, Yang Di Lakukan Oleh Beberapa Oknum Dewan Guru.

Namun, hingga hasil pengujian laboratorium resmi diterbitkan, belum dapat disimpulkan bahwa kematian biota air maupun perubahan kualitas air sungai secara pasti disebabkan oleh sianida.

Karena itu, hasil pengujian sampel DLH menjadi sangat penting. Jika hasil laboratorium nantinya menemukan kandungan sianida atau parameter pencemar lainnya berada di atas ambang baku mutu yang berlaku, pemerintah memiliki dasar ilmiah untuk menentukan langkah penanganan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Sebaliknya, apabila hasil pengujian tidak menunjukkan pencemaran sebagaimana yang diduga, maka informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Aktivitas Tetap Berjalan Setelah Sidak DPRD?

Persoalan lain yang kini perlu dijawab adalah bagaimana aktivitas pengolahan emas masih dapat berlangsung apabila sebelumnya telah terdapat rekomendasi penghentian sementara.

Publik membutuhkan kejelasan:
Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan dan pengolahan?
​Apakah kegiatan telah memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan?
​Bagaimana pengelolaan limbah hasil pengolahan emas?
​Apakah terdapat instalasi pengolahan limbah yang memenuhi persyaratan?
​Siapa pihak yang melakukan pengawasan setelah sidak DPRD?
​Jika benar masih beroperasi, mengapa rekomendasi

Berita Terkait

SK Berakhir, 6 Pengurus DPK KNPI Sampaikan Aspirasi, dan mendesak MUSDA KNPI Pesawaran segera di gelar.
KNPI Pesawaran butuh Reorganisasi, Wakil Ketua DPD KNPI Pesawaran Periode 2023–2026 Minta DPD KNPI Provinsi Lampung Ambil Langkah
DIDUGA ADA “TONG” PENGOLAHAN EMAS ILEGAL DI WAY RATAI, TIGA LEMBAGA DESAK APARAT TURUN TANGAN
Hendra Meylana Resmi Jabat Kasi Pidum, Perkuat Kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Pembinaan Teritorial Maritim di Lima Kecamatan Pesisir Pesawaran
Panglong Kayu di Sukajaya Lempasing Terbakar, Polisi Amankan Lokasi dan Kawal Pemadaman
Anggota Sat Samapta Polres Pesawaran Amankan ODGJ di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan
LSM PKPN Provinsi Lampung Soroti Kinerja Kepala MAN 1 Kedondong: Tidak Ada Transparansi Pengelolaan Anggaran DIPA dan BOM AKSI UNJUK RASA SIAP DIGELAR

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:18 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Palembang Amankan Pelaku Penganiayaan Viral: AKPERSI Sebut Bukti Hukum Tegas

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:56 WIB

SELAMAT HARI PERS DUNIA! KETUM AKPERSI: JURNALIS WAJIB BERINTEGRASI, JANGAN JADI CORONG!

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

LSP Difindo dan AKPERSI Teken MoU, Momentum Kebangkitan Profesionalisme Jurnalis Nasional

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua Umum AKPERSI Tekankan Disiplin Kode Etik, DPC Kota Palembang Diminta Jadi Garda Profesionalisme Pers

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:50 WIB

Polri Gandeng 4 Bank Himbara Salurkan KUR bagi Petani Jagung untuk Memutus Rantai Tengkulak

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:35 WIB

Sumsel Berduka Herman Deru Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Alex Noerdin

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:19 WIB

Kajari Ogan Ilir Resmi Diganti, Arief Syafriyanto Dilantik Pimpin Kejari OI

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:36 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Eks Napiter Serukan Perlawanan Terhadap Intoleransi di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB