Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 20:46 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Polemik dugaan pelanggaran UU ITE terhadap ibu rumah tangga berinisial M kembali mengemuka setelah dua mantan polisi, Buha Purba—eks Humas Polres Bengkalis—serta Ganda Simatupang, purnawirawan Polda Riau sekaligus ayah kandung M, mengungkap secara terbuka kejanggalan penangkapan yang mereka saksikan sendiri di rumah. Dua mantan abdi negara itu menahan getir melihat institusi yang pernah mereka bela memperlakukan anak dan menantu mereka dengan cara yang mereka sebut tidak manusiawi dan jauh dari semangat Polri Presisi.

Dalam wawancara eksklusif Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor PPID Pelayanan Informasi Publik Polda Riau, keluarga menyatakan bahwa mereka siap melayangkan pengaduan resmi kepada Polda Riau pada Senin, 24 November 2025. Langkah ini mereka tempuh bukan untuk melawan institusi, tetapi menagih keadilan dari institusi yang pernah mereka banggakan.

Kecurigaan keluarga memuncak ketika enam personel kepolisian datang menyamar sebagai kurir COD Shopee sebelum melakukan penangkapan. Proses itu dilakukan tanpa administrasi legal sesuai KUHAP dan Perkap 6/2019. Ganda Simatupang, mantan Kanit Reskrim, menyebut perlakuan terhadap menantunya— dipiting oleh enam polisi di depan dua cucu balita — sebagai momen yang memalukan bagi dunia kepolisian. Buha Purba ikut menegaskan bahwa tindakan itu bukan hanya berlebihan, tetapi bertolak belakang dari etika profesi yang ia junjung selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Jaya Sakti Peduli, Personel Pos Bilai dan Warga Hidupkan Kembali Air Bersih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga juga menemukan kejanggalan utama, barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bukan HP yang digunakan M sehari-hari, tetapi HP miliknya yang dipinjamkan kepada L—temannya—untuk dipakai berkomunikasi melalui akun TikTok lama. HP itu dipinjamkan karena rasa kasihan dan tanpa sepengetahuan M digunakan untuk mengirim pesan kepada W. Namun justru M yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dia cuma kasihan meminjamkan HP sama si L itu. Kenapa jadi dia yang ditahan?” tegas keluarga.

Lampiran Surat Perintah Penangkapan PRO JUSTITIA tertanggal 26 September 2025 mencantumkan nama-nama personel yang melakukan penangkapan: KOMPOL Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H.; IPDA Danriani, S.H.; Brigadir Ratu Canny, S.H.; Briptu Yudha Talcha Prinsipia, S.H., M.H.; Briptu Arry Aryadi, S.H.; Briptu Rahmat Tul Qoori, S.H.; Briptu Refandi Prayoga, S.H.; serta Muhammad Ihsan, S.H. Dokumen ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Boro Ridwan, S.I.K., M.H. Publik kini berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam prosedur yang dipersoalkan ini.

Keluarga memaparkan kejanggalan lain, gelar perkara super kilat hanya belasan menit, tanpa kehadiran ahli digital forensik, tanpa saksi kunci, tanpa SP2HP, serta penahanan kedua yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Mereka juga mengaku mendengar adanya permintaan Rp10 juta dari oknum penyidik untuk “mempercepat proses”. “Kami pensiunan, Pak dari mana kami mencari uang segitu?” ujar Ganda menahan emosi.

Baca Juga :  Sensasi Liburan Mewah di Cahaya Villa: Surga Relaksasi dengan Kolam Renang Air Hangat!

Pendapat ahli turut memperkuat dugaan pelanggaran prosedur. Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., akademisi sekaligus mantan penyidik, menilai penyidikan kasus ini mengandung kesalahan subjek hukum, salah tafsir barang bukti, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan ahli, serta prosedur yang melompati KUHAP. Menurutnya, penyidikan demikian tidak hanya cacat formil, tetapi produk penyidikan yang secara hukum tidak dapat dipertahankan.

Atas seluruh kejanggalan tersebut, keluarga resmi menyiapkan pengaduan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi, S.I.K., M.H., dengan tembusan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Kejati Riau, Kejari Pekanbaru, Kapolda Riau, Wakapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, serta Kabid Humas Polda Riau. Surat tersebut ditandatangani Buha Purba, S.H., sebagai bapak mertua, dan Ganda Simatupang sebagai ayah kandung M.

“Kami tidak menantang hukum. Kami menantang ketidakadilan,” ujar Ganda Simatupang. Kini publik menunggu apakah Polda Riau akan bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan kasus ini menjadi noda baru dalam wajah penegakan hukum di Indonesia.

(Rls)

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru