TANGGAMUS — Masyarakat Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, kembali menegaskan tuntutannya agar Inspektorat Daerah menjalankan proses audit dugaan mark-up Dana Desa (DD) dan pengelolaan BUMDes periode 2024-2025 secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, warga juga meminta agar seluruh hasil audit, baik positif maupun negatif, dipublikasikan secara terbuka kepada publik,Minggu, 24 April 2026.
Dasar Hukum dan Aturan yang Mengatur:
Masyarakat menegaskan bahwa permintaan ini bukan tanpa landasan, melainkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Aturan ini menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan dan kegiatan publik, termasuk hasil pemeriksaan pengawasan internal pemerintah. Informasi mengenai pengelolaan keuangan negara/daerah/desa dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pelayanan Informasi Publik:
Menjelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, serta tidak boleh menutup-nutupi informasi kecuali ditentukan secara tegas oleh undang-undang.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa:
Mengatur kewajiban pemerintah desa untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta kewajiban instansi pengawas (Inspektorat) untuk melaporkan hasil temuan dan tindak lanjutnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Menurut perwakilan masyarakat, keterbukaan informasi adalah hak konstitusional warga dan kunci untuk memulihkan kepercayaan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menutup hasil pemeriksaan, mengingat dana yang digunakan adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Sementara itu, hingga saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus masih melanjutkan proses pemeriksaan. Tim Irban 5 telah turun ke lapangan, memanggil aparatur pekon dan Ketua BUMDes untuk dimintai keterangan, serta meneliti seluruh dokumen dan data terkait anggaran.
Masyarakat berharap proses ini tidak berhenti hanya pada tahap pemeriksaan, tetapi juga diikuti dengan penyampaian hasil yang jelas dan dapat diakses oleh semua pihak sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.
(Red)



































