Klaim Lahan Eks KUD Makmur Lima Puluh Dipersoalkan, Mantan Camat dan Lurah Sampaikan Keberatan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:47 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Beberapa mantan camat dan mantan lurah setempat menyampaikan pandangan mereka terkait klaim kepemilikan yang mencuat ke ruang publik.

Menurut para mantan pejabat tersebut, ketika KUD Makmur Lima Puluh berdiri pada era 1980-an, pengelola koperasi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang saat ini menyampaikan klaim atas lahan tersebut. Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka pada masa itu, bangunan KUD didirikan di atas lahan yang dikelola pemerintah, saat Lima Puluh masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Asahan.

Mereka juga menyebutkan bahwa lokasi KUD berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Perkebunan Lima Puluh, yang pada masanya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun demikian, para tokoh tersebut menegaskan bahwa penentuan status hukum lahan sepenuhnya merupakan kewenangan instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan camat dan lurah menilai, setiap klaim kepemilikan atas aset tersebut sebaiknya disikapi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan mengedepankan bukti tertulis yang sah. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat bersikap hati-hati dan objektif sebelum memberikan izin pemanfaatan lahan.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Batu Bara Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Keamanan dan Toleransi Beragama

Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tentu bisa diproses sesuai aturan. Namun bila belum jelas, sebaiknya ditertibkan secara administratif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, ujar salah seorang mantan pejabat pemerintahan.

Para tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya penataan dan pendataan aset daerah secara menyeluruh guna menghindari potensi kesalahpahaman maupun konflik sosial di kemudian hari.

Di sisi lain, mereka menyoroti kondisi Kelurahan Lima Puluh Kota yang hingga kini belum memiliki kantor kelurahan permanen. Saat ini, aktivitas pelayanan pemerintahan kelurahan masih dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas sementara.

Sebagai ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh Kota dinilai membutuhkan sarana pemerintahan yang lebih representatif. Oleh karena itu, apabila melalui proses penelusuran administratif tidak ditemukan kepemilikan perorangan yang sah, lahan eks KUD tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan untuk kepentingan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kunjungan Kapal Pesiar Internasional Dongkrak Perekonomian Lokal Batu Bara, Ribuan Turis Nikmati Keindahan dan Budaya di Batu Bara

Sebelumnya, Camat Lima Puluh Andri Auliya Harahap membenarkan adanya pihak yang menyampaikan klaim atas lahan dan bangunan eks KUD Makmur Lima Puluh. Pihak kecamatan, kata dia, telah melakukan komunikasi langsung untuk meminta penjelasan terkait dasar kepemilikan.

Kami sudah meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan. Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berjalan, ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).

Pemerintah kecamatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap kondusif.Sementara itu, tokoh pemuda Batu Bara, Darman, menyampaikan bahwa KUD pada era 1980-an umumnya dibentuk sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di sektor pertanian.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat melakukan penelusuran dokumen secara komprehensif melalui perangkat daerah terkait agar status aset eks KUD Makmur Lima Puluh dapat dipastikan secara transparan. Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terhadap status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Lima Puluh masih berlangsung. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Dalam Ops Antik Toba 2026. Kasat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gencarkan Patroli Cega Aksi Tindak Pidana Curanmor
Satresnarkoba Polres Batu Bara Kembali Ungkap  Jaringan Peredaran Narkoba Merupakan Target Orang (TO) Dalam Operasi Antik Toba 2026
Dalam Kegiatan Munggu Kasih, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kembali Memberikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu
Miris Remaja 16 Tahun di Batu Bara Tertangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara Bawa Pil Ekstasi
Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Gulung Empat Kasus Narkoba dan 7 Tersangka
Dalam Rangka Jumat Berkah, Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako Kepada Warga
Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Medang Deras

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan UPT SD Negeri 1 Gunungraya sebagai Sekolah Definitif

Senin, 18 Mei 2026 - 11:43 WIB

DPC LSM Trinusa Resmi Sampaikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa ke Polres Pringsewu, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wakil Bupati Pringsewu umi Laila Lepas Jamaah Calon Haji Kloter 31

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:45 WIB

Muslimat NU Ranting Pekon Kedaung kecamatan pardasuka Gelar Pengajian Triwulan dan Halal Bihalal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:35 WIB

Bupati Pringsewu Ikuti Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:50 WIB

DPC GRIB Jaya Siap Turunkan Ribuan Anggota Unjuk Rasa: Mendesak BPK dan Inspektorat Audit Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu 2025

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:15 WIB

Kepala BPS Pringsewu, Sartika Yuliani saat memberikan keterangan pers

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:19 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Berita Terbaru

PEKANBARU

APTMR Dampingi Warga Riau Urus Persoalan Lahan dan Hak Plasma

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

BANDAR LAMPUNG

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB