Kutacane – Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, mengambil langkah tegas saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) 2026 di Aula Kantor Bappeda Aceh Tenggara pada Kamis (10/9/2026). Sejumlah pejabat yang datang terlambat tidak diizinkan memasuki ruang rapat setelah bupati memerintahkan penutupan pintu ruangan tepat 15 menit dari jadwal yang telah ditentukan, yakni pukul 09.00 WIB.
Rapat yang diselenggarakan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) ini dihadiri sekitar 100 peserta, terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, kepala puskesmas, serta penyuluh KB. Namun, saat rapat dimulai, masih tampak beberapa pejabat belum memasuki ruangan dan berada di luar aula.
Tindakan penutupan pintu rapat ini dibenarkan langsung oleh Bupati Salim Fakhry. Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya penegakan disiplin serta menghapus budaya keterlambatan dalam lingkup birokrasi pemerintah daerah. “Saya memerintahkan pintu ruangan rapat ditutup dan melarang peserta yang datang terlambat masuk. Kita harus menghapus stigma jam karet,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menyampaikan arahan agar seluruh OPD dapat memperkuat koordinasi lintas sektor guna menurunkan angka stunting di Aceh Tenggara. Ia menyebut, upaya ini harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari intervensi gizi spesifik hingga program-program sensitif yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Bupati meminta para camat, kepala puskesmas, dan penyuluh KB untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan penanganan stunting. Menurutnya, tantangan stunting membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah, masyarakat, serta kolaborasi seluruh sektor terkait agar target penurunan angka stunting di wilayah Aceh Tenggara dapat tercapai secara optimal.
Laporan : Salihan Beruh



































