MATTA Institute Nilai Gagal Bayar di Kota Metro Langgar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara

hayat

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:52 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO — MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mengkritisi keras tata kelola keuangan dan penyusunan anggaran Pemerintah Kota Metro yang dinilai bermasalah hingga mengakibatkan gagal bayar di sejumlah sektor, terutama belanja pembangunan dan belanja strategis lainnya, jum’at,, 26/12/2025.

Koordinator Nasional MATTA Institute, Yudha Saputra, mengatakan bahwa gagal bayar bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi lemahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gagal bayar ini menunjukkan kegagalan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian keuangan daerah. Wali Kota Metro sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan APBD harus bertanggung jawab secara administratif dan moral,” tegas Yudha Saputra, Selasa (—).

Menurut MATTA Institute, sejumlah pekerjaan pembangunan di Kota Metro telah diselesaikan oleh pihak ketiga sesuai kontrak dan dibuktikan dengan berita acara, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai merugikan kontraktor, mengganggu iklim usaha, serta berdampak pada pelayanan publik.
Yudha Saputra menegaskan, praktik gagal bayar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Jatah Proyek Ketok Palu" di Kota Metro: Ironi Kebenaran yang Dianggap Asing, Walikota Diduga Gagal Jaga Integritas Sistem

Selain itu, persoalan gagal bayar juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah memenuhi kewajiban pembayaran atas beban anggaran yang telah sah.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, MATTA Institute menilai pemerintah daerah juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan kewajiban pengguna anggaran untuk menyediakan anggaran dan membayar prestasi pekerjaan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Skandal Proyek Dinas PUPR Metro: Pernyataan Eks Kadis Mengenai Intervensi 'Tangan Besi' Aktor Misterius

“Dalih keterbatasan anggaran tidak dapat dibenarkan secara hukum. APBD disusun dan disahkan bersama DPRD. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka itu merupakan bentuk wanprestasi pemerintah terhadap kontraktor,” ujarnya.

MATTA Institute (Masyarakat Transparansi dan Anti Korupsi) mendesak Wali Kota Metro untuk segera membuka data pengelolaan keuangan secara transparan, melakukan audit internal menyeluruh, serta memastikan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

Selain itu, MATTA Institute mendorong DPRD Kota Metro, Inspektorat, BPK, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam guna mencegah terulangnya persoalan gagal bayar di tahun anggaran berikutnya.

“Jika persoalan ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Yudha Saputra.

(Hayat)

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:38 WIB

Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:11 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal

Berita Terbaru