Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers

hayat

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 12:53 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro — sebagai konsorsium pengusaha media startup, menegaskan komitmennya terhadap praktik jurnalistik profesional dan berimbang. Kami memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa keberatan atau terlampir dalam pemberitaan melalui beberapa saluran:

Wawancara langsung dengan redaksi media yang tergabung dalam Indomedia Network.Rilis hak jawab yang dapat diserahkan secara langsung ke alamat redaksional masing-masing media, atau melalui email resmi.

Saluran digital resmi, termasuk akun media sosial Facebook, TikTok, Instagram, maupun fanspage resmi di Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan. Kami berharap mekanisme ini mampu menghasilkan karya jurnalistik yang layak, objektif, dan menjadi ruang komunikasi antar-elemen masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, Koordinator Indomedia Network, Yudha Saputra, membuka komunikasi secara khusus melalui WhatsApp di nomor 081279352944, terkait informasi mengenai perusahaan media yang tergabung, calon anggota baru, maupun rilis resmi hak jawab.

Baca Juga :  ​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

Indomedia Network juga menerima segala bentuk materi pemberitaan, opini, atau informasi dari lapisan masyarakat, dengan syarat melengkapi kartu tanda pengenal. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk membangun partisipasi publik serta mendukung tatakelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat.

Di tahun 2026 ini, Indomedia Network telah mendaftarkan dua media siber, yaitu Radar Berita dan Portal Lampung, ke Dewan Pers, dan telah menerima ID Perusahaan Pers dari Dewan Pers. Kedua media tersebut akan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Dewan Pers. Hal ini merupakan salah satu poin kerja yang telah dirumuskan bersama oleh pengusaha media pendatang baru (startup) yang tergabung di Indomedia Network, sesuai regulasi dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Basuki Desak Pemkot Metro Seleksi Pejabat Secara Transparan dengan Rekam Jejak Bersih

Menurut Yudha Saputra, yang telah dua kali menghadapi gugatan pers di Dewan Pers terkait produk pers media yang tergabung dalam konsorsium, pengalaman tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi media dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.

Indomedia Network merupakan ruang diskusi dan pembelajaran bagi pengusaha media pendatang baru (startup), dengan tujuan membangun perusahaan media yang profesional, independen, serta tetap menjunjung tinggi etika dan kaidah pers. Semua langkah ini dilakukan demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan menghormati profesi mulia jurnalistik.

Lebih lanjut, Indomedia Network menolak segala bentuk kriminalisasi, tekanan, atau intervensi terhadap produk pers maupun kerja jurnalistik, yang dapat mengganggu independensi media dan hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan
SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru