Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers

hayat

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 12:53 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro — sebagai konsorsium pengusaha media startup, menegaskan komitmennya terhadap praktik jurnalistik profesional dan berimbang. Kami memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa keberatan atau terlampir dalam pemberitaan melalui beberapa saluran:

Wawancara langsung dengan redaksi media yang tergabung dalam Indomedia Network.Rilis hak jawab yang dapat diserahkan secara langsung ke alamat redaksional masing-masing media, atau melalui email resmi.

Saluran digital resmi, termasuk akun media sosial Facebook, TikTok, Instagram, maupun fanspage resmi di Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan. Kami berharap mekanisme ini mampu menghasilkan karya jurnalistik yang layak, objektif, dan menjadi ruang komunikasi antar-elemen masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, Koordinator Indomedia Network, Yudha Saputra, membuka komunikasi secara khusus melalui WhatsApp di nomor 081279352944, terkait informasi mengenai perusahaan media yang tergabung, calon anggota baru, maupun rilis resmi hak jawab.

Baca Juga :  Ungkap Pemicu Gagal Bayar Rekanan, Kas Daerah Kota Metro Menipis di Akhir Tahun

Indomedia Network juga menerima segala bentuk materi pemberitaan, opini, atau informasi dari lapisan masyarakat, dengan syarat melengkapi kartu tanda pengenal. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk membangun partisipasi publik serta mendukung tatakelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat.

Di tahun 2026 ini, Indomedia Network telah mendaftarkan dua media siber, yaitu Radar Berita dan Portal Lampung, ke Dewan Pers, dan telah menerima ID Perusahaan Pers dari Dewan Pers. Kedua media tersebut akan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Dewan Pers. Hal ini merupakan salah satu poin kerja yang telah dirumuskan bersama oleh pengusaha media pendatang baru (startup) yang tergabung di Indomedia Network, sesuai regulasi dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM

Menurut Yudha Saputra, yang telah dua kali menghadapi gugatan pers di Dewan Pers terkait produk pers media yang tergabung dalam konsorsium, pengalaman tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi media dan profesionalisme dalam kerja jurnalistik.

Indomedia Network merupakan ruang diskusi dan pembelajaran bagi pengusaha media pendatang baru (startup), dengan tujuan membangun perusahaan media yang profesional, independen, serta tetap menjunjung tinggi etika dan kaidah pers. Semua langkah ini dilakukan demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan menghormati profesi mulia jurnalistik.

Lebih lanjut, Indomedia Network menolak segala bentuk kriminalisasi, tekanan, atau intervensi terhadap produk pers maupun kerja jurnalistik, yang dapat mengganggu independensi media dan hak publik atas informasi yang benar dan berimbang.

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan
SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru