Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Kajati Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., didampingi oleh Pejabat Jabatan Utama (PJU), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan seluruh Jaksa se-wilayah Riau, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru secara virtual di Sasana H.M., Prasetyo pada Jumat (09/01/2026).
Bimtek yang diselenggarakan secara virtual ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman bagi seluruh jajaran penegak hukum Kejaksaan dalam menyikapi perubahan regulasi pidana nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Bimtek ini, dibahas berbagai substansi penting, mekanisme implementasi, hingga kesiapan aparatur dalam menerapkan ketentuan baru secara tepat dan berkesinambungan.
Setelah pelaksanaan Bimtek, kegiatan dilanjutkan dengan coaching clinic yang dipimpin langsung oleh Kajati Riau.
Sesi coaching clinic ini menjadi forum pendalaman materi sekaligus diskusi teknis mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Dengan demikian, seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Riau diharapkan memiliki pemahaman komprehensif serta mampu mengaplikasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional dan berintegritas dalam penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Riau dapat memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengaplikasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
#Kejatiriau. #Kejaksaanri
#KuhapdanKuhaptahun2026.
(Idam Lanun)

































