BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi Provinsi Lampung menyoroti adanya dugaan anomali dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Aryan Saruhian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Selatan. LSM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam.
Koordinator LSM Simulasi Provinsi Lampung, Agung Irwansyah, menyampaikan bahwa hasil analisis terhadap perbandingan laporan periode 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 milik Aryan Saruhian menunjukkan kejanggalan yang patut dipertanyakan.
“Kami nilai ada laporan tak wajar. Ini juga harus menjadi persoalan serius yang harus ditindak,” tegas Agung Irwansyah, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan data yang diakses dari situs pengumuman LHKPN, Aryan Saruhian (NHK: 634851) melaporkan total harta bersih sebesar Rp 1.934.800.000 pada akhir 2024, mengalami kenaikan Rp 17 juta atau 0,89% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.917.800.000.
Namun, Agung Irwansyah menggarisbawahi beberapa poin yang dianggap tidak biasa:
1. Penurunan Nilai Aset yang Tidak Wajar: Terjadi penurunan signifikan pada nilai alat transportasi sebesar Rp 23 juta (-7,57%) dalam setahun. Misalnya, mobil Toyota Avanza Veloz 2013 dilaporkan turun Rp 10 juta (dari Rp 120 juta menjadi Rp 110 juta), dan Suzuki Ertiga Sport 2020 turun Rp 10 juta (dari Rp 160 juta menjadi Rp 150 juta). Padahal, laporan tersebut adalah LHKPN periodik yang seharusnya mencerminkan nilai wajar atau nilai pasar, bukan penyusutan akuntansi yang drastis dalam satu tahun untuk kendaraan bekas.
2. Kenaikan Nilai Tanah Warisan: Terdapat kenaikan nilai sebidang tanah warisan seluas 30.000 m² di Lampung Utara sebesar Rp 20 juta (3,85%), dari Rp 520 juta menjadi Rp 540 juta. LSM mempertanyakan dasar penilaian kenaikan aset non-bangunan ini dalam periode singkat.
3. Ketimpangan Laporan: Meski terjadi “penurunan” nilai pada aset bergerak seperti mobil, total harta bersih justru meningkat. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp 10 juta (6,06%) serta penurunan hutang sebesar Rp 10 juta (-15,87%).
“Pola seperti ini perlu dipertanyakan keabsahannya. Apakah penilaian aset dilakukan secara objektif? Apakah ada aset yang sengaja dinilai rendah atau tinggi? Ini adalah domain KPK dan PPATK untuk menelusuri kebenaran dan kepatuhan laporan ini,” papar Agung.
LSM Simulasi Provinsi Lampung menilai, LHKPN yang tidak logis atau menunjukkan indikasi ketidakwajaran dapat menjadi pintu masuk untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang atau sumber daya negara. Posisi Aryan Saruhian sebagai Kepala Bappeda yang menguasai perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dinilai sangat strategis dan rentan terhadap konflik kepentingan.
“Kami mendesak KPK untuk mengaudit LHKPN ini dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. PPATK juga harus mengecek aliran dana dan transaksi keuangan yang melatari perubahan komposisi harta ini. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik adalah harga mati,” tandas Agung Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Kabupaten Lampung Selatan maupun Aryan Saruhian sendiri belum dapat dimintai konfirmasi terkait temuan LSM tersebut. Sementara itu, masyarakat menunggu tindak lanjut serius dari institusi pengawas seperti KPK dan PPATK atas laporan ini.
(Hayat)

































