Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  waspadaindonesia.comKetua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan bersejarah yang secara tegas memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Selasa (20/01/2026).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Putusan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret, yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Guntur Hamzah.

Baca Juga :  Diduga Melakukan Pencurian Ore Nikel di Pulau Gebe Halteng: APH dan ESDM Segara Lakukan Investigasi PT ASM dan ANP

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restoratif Justice.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi, agar jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.

“Kami dari organisasi pers AKPERSI tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kini payung hukumnya semakin kuat,” tegas Rino.

Ia juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Baca Juga :  Syukuran Relawan Partai UKM, H Bustan Pinrang: Kita Syukuri Kemenangan Prabowo Gibran Untuk Indonesia Maju

“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Rino menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.

Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial.

“Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara konstitusional dan terorganisir.

“Jika ada intimidasi, intervensi, atau bentuk tekanan apa pun terhadap wartawan, segera laporkan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI. Kami akan berdiri bersama rekan-rekan jurnalis,” pungkas Rino.

 

Rilis Resmi

Dewan Pimpinan Pusat

Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR
PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I
DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:18 WIB

LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:05 WIB

SPBU 243.511 37 di Bandar Lampung Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Pengecoran, Warga Geram

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:19 WIB

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:04 WIB

Peresmian Kantor IWANI Kotamadya Bandar Lampung, Perkuat Peran Perempuan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 - 14:56 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING

Senin, 15 Desember 2025 - 16:09 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Kapolda Lampung Temui Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang UMP–UMK

Berita Terbaru