Kerja Keras Polda Riau, Berhasil Tangkap Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:12 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Polda Riau menangkap enam orang tersangka terkait perusakan di Poskotis Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, Polda Riau juga menangkap tiga tersangka lain yang menguasai lahan 270 hektare untuk perkebunan sawit. Saat konferensi pers di-Mapolda Riau, pada hari Rabu (21/01/2026).Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditangkap atas tindak pidana Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AMM, RPM, dan BSA.

“Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Wakapolda mengatakan penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam melindungi dan melestarikan alam yang sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hengki melanjutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, yang terdiri dari 3 laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.

Baca Juga :  Doa Bersama Seluruh Jajaran Pemasyarakatan Riau, Ditjen dan Kalapas Pekanbaru Pimpin Langsung Refleksi Akhir Tahun 2025

“Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau menyita barang bukti antara lain lembar kuitansi pembayaran, surat hibah, surat keterangan ganti rugi (SKGR), dan SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun 2004, Tahun 2009 dan Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Hengki menambahkan penyidikan ini bersifat berkesinambungan. Ia tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda Riau telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi ahli. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40B Ayat (1) huruf D dan F UU Konservasi Sumber Daya Alam.

“Yaitu barang siapa melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam dipidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Marto Merasa Ditipu, Jetro Sibarani,SH.,MH, CHt Siap Laporkan Oknum Advokad ke Mapolda Riau

Hengki Haryadi menjelaskan penegakan hukum ini bersifat represif namun berimplikasi preventif. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku maupun yang lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

“Artinya, kami dari Polda Riau melakukan penegakan hukum ini salah satunya bertujuan memberikan efek jera baik secara spesialis maupun generalis, baik terhadap pelaku maupun yang lainnya secara generalis agar tidak melakukan tindak pidana,” jelasnya.

“Sehingga kami tekankan sangat dimungkinkan tersangka bertambah, baik tersangka penguasaan lahan secara ilegal maupun perusakan terhadap barang bersama-sama,” imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi anarkis dan main hakim sendiri. Hengki memberi pesan tegas kepada para pelaku perusakan hutan.

“Kami akan menindak keras, karena tidak ada pihak mana pun yang melaksanakan kegiatan yang berlawanan dengan undang-undang,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Riau menangkap 6 tersangka terkait perusakan poskotis Satgas PKH di TN Tesso Nilo. Peristiwa itu terjadi pada 21 Januari 2025.

 

Sumber: Humas Polda

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Bimtek Penggunaan Aplikasi CMS Bank Riau Kepri Syariah untuk SMP Negeri oleh Kabid SMP Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi, Perkuat Pengawasan dan Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Kabid SMP Dampingi: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPRD
Gelar Razia Rutin Guna Dukung 15 Program Aksi Kemenimipas: Lapas llA Pekanbaru Perkuat Keamanan
Kapolres Kampar Serahkan 75 Al-Qur’an Jadi Hadiah, Eratkan Silaturahmi dengan Masjid Al-Ikhlas
Kabid SMP Kota Pekanbaru: Sosialisasi dan Pelatihan Penguatan Materi TKA bagi Guru SMP di Pekanbaru

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:26 WIB

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah MI dan MTs di Kabupaten dan Kota Bogor Disorot, Transparansi Anggaran Rp29,4 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:07 WIB

Usai Kasus Dugaan Perselingkuhan Pejabat, GMPB Minta Oknum Pejabat Diduga Terlibat Kasus KPK Gadungan Dipecat oleh Pemkab Bogor

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:31 WIB

Ketua Ultras Persikabo Curvasud (UPCS) Bogor Raya, Mengajak para Supporter Untuk Tidak Ikut Dalam Aksi Apapun

Berita Terbaru