Dokumentasi: kuasa Hukum Ahli Waris dan Tim turun lapangan
Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Seorang ahli waris di Muara Mahat Baru, Tapung-Riau, diduga menjadi korban manipulasi data oleh oknum pengacara. Ahli waris tersebut tidak diikutsertakan dalam jual beli tanah sawit yang dilakukan oleh ibunya dan tim kuasa hukumnya, Daulai Panjaitan serta dengan KUD Muara Mahat Baru. Selasa (3/02/2026).
” Kami minta tolong kepada pengacara untuk bisa mendapatkan hak kami sebagai ahli waris yang tidak diikutsertakan dalam jual beli tanah sawit ini,” kata ahli waris N.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai terjadinya jual beli ini diduga disaksikan kuasa hukum Daulai Panjaitan. S.H., yang dipercayakan orangtua ahli waris beserta KUD Muara Mahat Baru.
Padahal ada perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak (orangtua dan anak) dihadapan Kades dan pengurus KUD, yang berbunyi, jika ada penjualan maka ahli waris diikutsertakan. Inilah kesepakatan yang dilanggar.
Dugaan manipulasi data ini melibatkan kuasa hukum ibunya, Yusmawati, Daulai Panjaitan, S.H.
Ahli waris menduga Daulai Panjaitan memaksa Kepala Desa Muara Mahat Baru untuk menandatangani surat perjanjian yang tidak mengikutsertakan ahli waris dalam jual beli tersebut.
“Daulai Panjaitan, S.H., langsung mengatakan bahwa saya tidak perlu tahu, ini urusan saya dengan ibu kamu,” kata ahli waris, mengutip pernyataan Daulai Panjaitan.
Ahli waris juga menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam manipulasi data ini diusut tuntas, diduga ada peran KUD Muara Mahat Baru dan diberikan sanksi sesuai hukum.
“Kami ingin tahu siapa saja yang terlibat dalam manipulasi ini dan apa motifnya,” tegas ahli waris.
Kasus ini sedang dalam proses hukum dan diharapkan dapat diusut tuntas.
#Bersambung
Tim
Penulis: Ros.H

































