KSKP Bakauheni Amankan Dua Burung Diduga Makaw Tanpa Dokumen Resmi

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:03 WIB

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan dua ekor burung yang diduga berjenis makaw karena tidak dilengkapi dokumen resmi saat akan dibawa keluar daerah melalui Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala KSKP Bakauheni Nomor Sprint/01/II/2026 tertanggal 1 Februari 2026. Kedua burung ditemukan saat petugas memeriksa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 2945 PZU di area pintu masuk pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua ekor burung makaw berwarna biru yang ditempatkan dalam satu boks kayu dan satu boks aluminium tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. Setelah dilakukan interogasi, pengemudi berinisial Wenky mengaku burung tersebut dibawa dari Kota Metro, Lampung, dan rencananya akan diangkut menuju Jakarta Pusat atas perintah seseorang bernama Pieter selaku pemilik.

Baca Juga :  Polsek Sukoharjo Gerebek Lokasi Diduga Arena Judi Koprok di Pandansari Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, S.I.K., menyampaikan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap lalu lintas hewan tanpa dokumen resmi.

“Setiap pengangkutan satwa harus dilengkapi dokumen karantina yang sah. Langkah ini merupakan upaya menjaga kelestarian satwa serta mencegah pelanggaran hukum di wilayah pelabuhan,” ujar Ferdo.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Ajak Masyarakat & ASN Donorkan Darah

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam penanganannya, polisi telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, interogasi terhadap sopir, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni dan BKSDA Wilker Bakauheni. Selanjutnya, kedua burung tersebut diserahkan kepada pihak Balai Karantina untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mematuhi prosedur karantina dan perizinan dalam pengangkutan satwa guna menghindari sanksi hukum sekaligus menjaga kelestarian fauna dilindungi di Indonesia.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN
Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110
18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan
Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo
Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan
Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Dr. Hadiman Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sosok Berpengalaman Pemberantasan Korupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:07 WIB

Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:29 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:54 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

Berita Terbaru