Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:35 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT – Penanganan kasus kematian Sungguh Satria Aritonang yang ditemukan tewas di Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Hampir 3 tahun sejak peristiwa yang terjadi pada 11 Oktober 2023, keluarga korban menilai proses penyelidikan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meski laporan polisi, keterangan para saksi, serta hasil visum forensik telah lama berada di tangan penyidik.

Keluarga korban menilai penyidik Unit Satreskrim Polres Langkat belum bekerja secara maksimal dalam mengungkap perkara tersebut. Mereka menduga masih ada fakta-fakta penting yang belum digali, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Sungguh Satria Aritonang.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian kepala. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tubuh korban mengalami kekakuan, terdapat luka serius di bagian belakang kepala, memar di pelipis kiri bawah, serta darah membasahi bagian kepala. Hasil visum forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyimpulkan penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan terganggunya pasokan oksigen ke otak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh ibu korban, Nurhayati Br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/100/X/2023/SPKT/Polsek Padang Tualang/Polres Langkat/Polda Sumut pada 13 Oktober 2023. Sejak laporan diterima, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan membawa perkara tersebut ke proses hukum.

Namun hingga saat ini, harapan tersebut belum terwujud. Keluarga menyebut masih terdapat satu orang yang dianggap memiliki peran penting pada malam terakhir sebelum korban ditemukan meninggal dunia, tetapi hingga kini belum pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik.

Nurhayati Br Sihombing mengaku sangat kecewa dengan perkembangan penyidikan yang dinilainya berjalan di tempat. Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya bekerja tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mempertanyakan alasan belum dipanggilnya seorang oknum anggota BKO TNI yang disebut bertugas menjaga kebun sawit PTPN II Kwala Sawit pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Menurut Nurhayati, apabila seseorang diduga mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kematian korban, penyidik semestinya memanggil dan meminta keterangannya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tanah Karo Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

“Apa lagi yang harus saya katakan? Bagaimana mungkin polisi di Polres ini tidak berani memanggil oknum BKO TNI yang diduga terlibat dalam kematian anak saya? Untuk apa mereka digaji negara kalau tidak berani menegakkan hukum?” ujar Nurhayati.

Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan perkara tersebut, pada Jumat, 17 Juli 2026, keluarga korban bersama penasihat hukumnya, Imanuel Elihu Tarigan, SH, mendatangi Mapolres Langkat untuk menemui Kapolres Langkat AKBP Handry P.H. Tambunan, SE, S.I.K. Karena Kapolres tidak berada di tempat, keluarga menyerahkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang berisi keberatan atas penanganan perkara serta dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim dalam mengusut kasus tersebut.

Imanuel Elihu Tarigan mengatakan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dinilai sudah cukup untuk mengembangkan perkara. Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa serta sejumlah bukti pendukung lainnya, penyidik seharusnya telah memiliki gambaran mengenai pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pelakunya sudah terang benderang. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti lain, penyidik seharusnya sudah tahu siapa yang bertanggung jawab. Semua saksi yang bertemu korban malam itu sudah diperiksa. Tinggal satu orang lagi, yakni anggota BKO TNI yang saat itu bertugas menjaga kebun sawit PTPN II Kwala Sawit, yang belum sekalipun dimintai keterangan,” kata Imanuel.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil setiap orang yang dianggap mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan mengenai tugas dan wewenang penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti serta membuat terang suatu tindak pidana.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan, termasuk memanggil dan memeriksa saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui suatu tindak pidana. Sementara Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangkanya.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penemuan Mayat Bayi Ke JPU

Kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum juga sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di sisi lain, apabila dalam proses penyidikan terdapat dugaan keterlibatan anggota TNI, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku melalui koordinasi antara penyidik Polri dan Polisi Militer sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Status seseorang sebagai anggota TNI tidak menghilangkan kewajiban untuk memberikan keterangan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Pihak keluarga menilai belum dipanggilnya pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa justru berpotensi menghambat pengungkapan fakta secara utuh. Mereka meminta penyidik bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi dalam menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Langkat terkait substansi pengaduan yang disampaikan keluarga korban maupun alasan belum dipanggilnya pihak yang disebutkan oleh keluarga dan kuasa hukum. Belum ada pula tanggapan resmi dari institusi TNI terkait penyebutan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota BKO TNI sebagaimana disampaikan pihak keluarga.

Keluarga bersama tim penasihat hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap. Mereka berharap penyidik Polres Langkat menjalankan tugas sesuai amanat KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga perkara yang telah berjalan hampir 3 tahun itu dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga almarhum Sungguh Satria Aritonang. (*)

Berita Terkait

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Team Unit Reskrim Polsek Merbau Amankan HS Dini Hari, 1.65 Gram Diduga Sabu Turut Diamankan.
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Berkat Ruli Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB