Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

50570 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Indonesia.com // Bandung Barat – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Padalarang belum menemukan kejelasan. Hingga Rabu (15/7), pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media maupun orang tua terkait keputusan mendiskualifikasi tiga calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK), meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam peringkat seleksi.

 

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari para wali murid mengenai dasar pengambilan keputusan panitia SPMB. Mereka menilai penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum menjawab substansi persoalan, sementara hak anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan dinilai terancam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah seorang wali murid menyampaikan kekecewaannya karena surat keterangan dari dokter psikiater yang memiliki kewenangan profesional disebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebagaimana mestinya.

 

“Hak anak untuk memperoleh pendidikan telah dijamin oleh negara. Kami berharap proses seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan yang tidak jelas. Kami juga meminta adanya audit terhadap pelaksanaan SPMB agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubsu Lepas Pengiriman Tahap 3 Cabai Merah Sebanyak 350 kg kualitas unggul ke Palangka Raya

 

Sorotan juga tertuju pada pentingnya transparansi panitia dalam menjelaskan alasan diskualifikasi, mengingat jalur afirmasi MBK merupakan bentuk perlindungan negara bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar memperoleh akses pendidikan yang setara.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

 

“Kita sedang cek dan uji masalah ini. Selanjutnya akan segera kami kabari hasilnya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

 

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pelaksanaan SPMB juga wajib berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.

Baca Juga :  Bupati Karo Buka Acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Karo Tahun 2026 Ajak Pesrta Berperan Aktif

 

Apabila dalam proses penerimaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak atas pendidikan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap integritas pelaksanaan SPMB. Semua pihak berharap hasil pemeriksaan KCD Pendidikan Wilayah VI dapat memberikan kepastian hukum, membuka fakta secara transparan, serta menghadirkan solusi yang berkeadilan tanpa mengorbankan hak peserta didik.

 

Di tengah dimulainya tahun ajaran baru, penyelesaian yang cepat, objektif, dan sesuai ketentuan menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat polemik administratif yang masih diperdebatkan.

Berita Terkait

Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
SWI Soroti Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Hadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Bupati TRK: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Nagan Raya
Pangdam I/BB Kunjungi Makodim Karo, Bahas Evakuasi dan Pengamanan Warga Terdampak Sinabung
Bupati TRK Resmi Lantik 125 Tuha Peut Gampong Se Kecamatan Beutong Periode 2026–2032
300 Matras dan Ribuan Masker Tiba di Pengungsian Sinabung, BNPB Dukung Pemkab Karo

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB