Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

hayat

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:56 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

♥Bandarlampung – Bupati Pesawaran periode 2016-2025 Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang memakan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.

Terdakwa Dendi yang didampingi penasihat hukumnya, Dr Sopian Sitepu duduk di hadapan majelis hakim mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arliasyah Adam.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa telah memperkaya diri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga didakwa telah melakukan penerimaan hadiah dalam bentuk uang atau gratifikasi serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa disangkakan oleh jaksa telah melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Fakta Baru Persidangaan Kasus SPAM Pesawaran Diduga Dendi Terima Fee Proyek 15 Persen  

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, ada empat terdakwa lainnya, diantaranya Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Baca Juga :  LSM TRINUSA SOROTI DUGAAN KORUPSI DI BIDANG OP SDA 2 BALAI BESAR WAY MESUJI SEKAMPUNG

Perkara tersebut bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Kementerian kemudian menyetujui anggaran Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.

Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR, sehingga ada dugaan bahwa terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

Berita Terkait

Wagub Jihan : HIMPAUDI Berperan Penting dalam Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Berkualitas
Lampung Perluas Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal
Ketua Dekranasda Propinsi lampung Purnama Wulan Sari Mirza menerima Audiensi dari APPMI
Pria Tanggamus, Korban Pembacokan Viral di Bandar Lampung Alami Luka Berat, Satu Pelaku Ditangkap
Hujan Perdana Setelah Kemarau, Bandar Lampung Diselimuti Kesejukan
Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB