Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

hayat

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:56 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

♥Bandarlampung – Bupati Pesawaran periode 2016-2025 Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang memakan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.

Terdakwa Dendi yang didampingi penasihat hukumnya, Dr Sopian Sitepu duduk di hadapan majelis hakim mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arliasyah Adam.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa telah memperkaya diri dengan cara melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga didakwa telah melakukan penerimaan hadiah dalam bentuk uang atau gratifikasi serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa disangkakan oleh jaksa telah melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Lampung-In Disiapkan Jadi Pusat Layanan Digital Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU No1 Tahun 2023, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, ada empat terdakwa lainnya, diantaranya Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Lampung Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bersih dari Pelanggaran

Perkara tersebut bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Kementerian kemudian menyetujui anggaran Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.

Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR, sehingga ada dugaan bahwa terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

Berita Terkait

Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan
LSM TRINUSA Desak Transparansi Bank Lampung: 11 Temuan Laporan Keuangan Tahun 2025 Disorot, Direksi Diminta Klarifikasi Terbuka
Presiden GANTARA Ucapkan Hari Bayangkara Ke-80
BPK Ungkap Sejumlah Temuan Serius di PTPN I Regional 7, LSM TRINUSA Desak Direksi Hingga KPK Bertindak Tegas
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Tersangka Korupsi Honorer Fiktif, Diperiksa Lanjutan Pekan Depan
Karutan Bandar Lampung Beri Pengarahan kepada Warga Binaan, Tekankan Keamanan, Ketertiban, Pemanfaatan Wartelsuspas Serta Informasi Integrasi

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Pemasok Masih Diburu

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:17 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:35 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:29 WIB

Polisi Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Rigeb

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dukungan Guru Mengalir, Agustiandi Dipercaya Pimpin PGRI Cabang Pining

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Berita Terbaru