PESAWARAN – Persidangan dugaan kasus korupsi SPAM Pesawaran tahun 2022 kembali menghangat setelah terungkap fakta baru pada sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa malam (21/4/2026) .
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Enan Sugiarto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi.
Sembilan orang saksi tersebut diantaranya, Adhitya Hidayat (Kepala Bappeda Pesawaran), Wijayanti dan Dibyo (Perwakilan Kementerian PU-PR) Anwar Sadat (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran), Raymai Senoaji (Perusahaan Jasa Konsultan), serta saksi lainnya Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, dan Dedy Mashuri.
JPU menyoroti beberapa persoalan, seperti aliran dana anggaran sebesar Rp10 miliar, perpindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR, penetapan fee proyek 20 persen di Dinas PUPR, perencanaan awal proyek SPAM hingga pengondisian pemenang tender proyek SPAM.
Saksi Adhitya Hidayat mengatakan, bahwa terkait perpindahan proyek SPAM, sebelum proyek dijalankan pada tahun 2021 sudah ada perubahan nomenklatur Permendagri 90 tahun 2019. Dan Bappeda hanya bagian dari perencanaan program.
“Besaran anggaran proyek sudah diberitahukan oleh Kemenkeu RI pada saat sebelum tahun pelaksanaan dan berjalannya proyek,” ujarnya.
Kemudian, terkait penetapan fee proyek sebesar 20 persen, JPU Endang Supriyadi juga menyoroti praktik yang sudah berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2024 untuk keseluruhan proyek di lingkup Dinas PUPR.
Dari 20 persen fee proyek tersebut, diduga aliran dana sebesar 15 persen disebut mengalir ke eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dan 5 persen untuk operasional dinas.
Saksi Anwar Sadat mengakui, bahwa penetapan fee proyek tersebut merupakan perintah dari eks Kepala Dinas PU-PR Pesawaran, Zainal Fikri.
Ia juga pernah melakukan pengembalian dana proyek sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah adanya temuan.
“Iya yang mulia, menurut penjelasan pak kadis seperti itu. Ya (penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek,red) arahan dari pak kadis,” kata Anwar Sadat.
Saat JPU mencecar pertanyaan terkait adanya dugaan pengondisian untuk pemenang tender proyek SPAM di Pesawaran.
Anwar Sadat mengakui, memang proyek tersebut sudah dikondisikan, namun ia enggan menyebut atas perintah siapa.
Dalam pengondisian proyek tersebut sudah ada catatan berupa secarik kertas dari terdakwa Zainal Fikri kepada Anwar Sadat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berisikan paket pekerjaan proyek dan nomor telepon.
Anwar sadat juga diberikan uang sebesar Rp120 juta dari sisa fee proyek SPAM oleh terdakwa Zainal Fikri untuk pengondisian proyek tersebut.
Lalu, Anwar Sadat menyerahkan uang tersebut ke Sanca Yudistira selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan persentase 0,25 persen atau 20 juta dan sisanya sebesar Rp100 juta telah disisihkan oleh Anwar Sadat untuk operasional dinas sebesar Rp80 juta dan untuk kelompok kerja (Pokja) Rp20 juta, yang pada akhirnya peroyek SPAM dikerjakan oleh terdakwa Syahril Ansyori, Sahril dan Adal Linardo Ahta.



































