Pesawaran, 19 Maret 2026 – Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (LSM JATI) mengarahkan perhatiannya ke Pedukuhan Cikula, Desa Bunut Sebrang, yang mayoritas warganya tercatat sebagai pemburu logam mulia emas. Aktivitas ini berlangsung di kawasan perbukitan bernama Kurnia dan lokasi Lowong Borgol yang masuk dalam kawasan hutan berbatu, diduga tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Temuan LSM JATI di lapangan mengungkap bahwa warga Pedukuhan Cikula secara terbuka melakukan penambangan tradisional dengan mengambil batuan mengandung emas dari lubang-lubang galian di kawasan tersebut. Batuan kemudian diangkut pulang ke kediaman masing-masing untuk diolah menggunakan gelundungan atau tromol yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) dan sianida.
“Dari hasil penelusuran kami di Pedukuhan Cikula, aktivitas ini bukan lagi sekadar mata pencaharian sampingan, tetapi telah menjadi pekerjaan utama bagi hampir seluruh warga. Mereka tidak memiliki rasa takut meskipun aktivitas itu jelas-jelas berada di kawasan hutan dan tanpa izin,” ujar Ketua LSM JATI dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).
Nama-nama yang Teridentifikasi
Dalam investigasinya, LSM JATI berhasil mengidentifikasi sejumlah nama yang disebut sebagai penambang aktif di kawasan Kurnia dan Lowong Borgol. Mereka antara lain Kohar, Marhadi, Kak Adek, Edi alias Jengot, Tuslan, Iman, Mu’im, Pulung, serta puluhan warga Pedukuhan Cikula lainnya. Aktivitas mereka disebut berlangsung setiap hari, dengan lokasi tambang yang tersebar di titik-titik jauh di dalam kawasan bebatuan.
Yang menjadi perhatian serius, LSM JATI juga menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan dan pengolahan emas ini diduga diketahui dan bahkan diurus oleh Kepala Desa Bunut Sebrang, Misbahur. Selain menjabat sebagai kepala desa, Misbahur juga disebut aktif sebagai penambang dan pengelola gelundungan (pengolahan emas).
“Pak Kades Misbahur ini diduga bukan hanya diam, tetapi kami mendapat informasi bahwa beliau juga terlibat langsung sebagai penambang dan pengolah. Ini tentu sangat memprihatinkan karena aparatur desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan, justru diduga menjadi ‘backing’ aktivitas ilegal ini,” tegas sumber LSM JATI di lapangan.
Kawasan Kurnia dan Lowong Borgol: Ladang Emas Tak Bertuan?
Kawasan Kurnia dan Lowong Borgol yang dimaksud merupakan area perbukitan berbatu yang masuk dalam kawasan hutan. Akses menuju lokasi cukup sulit dan hanya bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua atau berjalan kaki. Di lokasi inilah warga menggali tanah dan batuan untuk mendapatkan material yang diduga mengandung emas. Setelah mendapatkan batuan, mereka membawanya pulang ke rumah masing-masing di Pedukuhan Cikula untuk diolah.
Pengolahan dilakukan menggunakan gelundungan atau tromol—tabung besi berisi bola-bola baja yang berputar untuk menghancurkan batuan. Dalam prosesnya, diduga kuat digunakan merkuri untuk mengikat emas. Limbah dari pengolahan ini dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar, mengingat tidak ada instalasi pengolahan limbah yang layak.
“Kami menemukan tumpukan tailing atau limbah di sekitar pemukiman warga. Ini bom waktu. Jika musim hujan tiba, limbah beracun ini akan terbawa aliran air dan berpotensi meracuni sungai. Sungai Way Ratai yang menjadi sumber hidup ribuan warga di hilir terancam,” papar tim investigasi LSM JATI.
Hal ini sejalan dengan temuan berbagai pihak sebelumnya yang menyoroti pencemaran Sungai Way Ratai akibat limbah pengolahan emas . Bahkan, pada Februari 2026 lalu, LSM TRINUSA dan Ormas WN 88 juga sempat mendesak DPRD Pesawaran untuk tidak ‘masuk angin’ menangani persoalan ini .
Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana terjadi di Desa Bunut Sebrang merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar .
Selain itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas dilarang keras karena termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sejumlah laporan sebelumnya menyebutkan bahwa limbah merkuri dari pengolangan emas di Way Ratai telah mengakibatkan perubahan kualitas air sungai, ditemukannya ikan mati, dan keluhan warga seperti gatal-gatal .
LSM JATI mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Pesawaran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera turun tangan menertibkan aktivitas di Pedukuhan Cikula. Apalagi, Polres Pesawaran sebelumnya pernah menangkap pelaku penambangan ilegal di wilayah Bunut Sebrang pada tahun 2021 , dan kembali mendapat laporan terkait aktivitas serupa di tahun 2025 hingga 2026 .
“Kami minta Kapolres Pesawaran tidak pandang bulu. Jika kepala desa terbukti terlibat, proses saja sesuai hukum. Ini soal keselamatan lingkungan dan masa depan anak cucu kita. Jangan sampai sungai-sungai di Pesawaran mati karena ulah segelintir orang yang serakah,” tutup LSM JATI.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung Kepala Desa Bunut Sebrang, Misbahur, terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal di Pedukuhan Cikula.



































