Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

hayat

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat – Korban penusukan dan Penganiayaan oleh oknum wartawan di Kabupaten Pesisir Barat yang berinisial SP keberatan dengan hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik setempat dan berkas yang dilampirkan ke Kacabjari Krui , Rabu (01-04-2026).

Laporan tersebut diajukan ke Wasidik Polda Lampung karena diduga adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya. Laporan Kepolisian Korban SP tercantum dalam Laporan polisi nomor : LP/B/37/II/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat.

Korban SP, menjelaskan pengaduan ini diajukan lantaran oknum penyidik Polres Pesisir Barat dianggap tidak menangani kasus dengan benar,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Korban SP “Kami menduga kuat adanya pelanggaran etik dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Diduga Penyidik hanya memasukkan Pasal 466 ayat 1 KUHP Tahun 2023 yaitu Penganiayaan Ringan atau Dasar dengan ancaman Dua tahun setengah ” kata korban SP.

“Saya sangat keberatan, hanya pasal tunggal penganiayaan ringan, padahal saat itu dia sudah membawa senjata Tajam jenis badik yang dipersiapkan dari rumahnya dan saya juga mengalami luka di kepala sebanyak 4 jahit ” ujar SP.

Baca Juga :  LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung

Maka dari itu, korban SP berharap mendapatkan keadilan seadil adilnya atas kasus yang dialaminya dan mendorong Wasidik Polda Lampung untuk benar-benar mengawasi Penyidik Polres Pesisir Barat karena diduga ada kejanggalan kejanggalan di BAP kasus yang sedang dialami nya.

“Kami keluarga korban meminta agar penyidik tersebut segera dilakukan pemeriksaan secara internal, karena diduga sudah membuat kasus ini menjadi janggal. Kami juga meminta agar oknum tersebut diberikan sangsi disiplin atau etik yang tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.”imbuhnya.

Korban SP menegaskan, Penyidik harus menambahkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan keras kepemilikan dan penggunaan senjata tajam Yang mengancam nyawa seseorang.

“Ya jelas silahkan di tanya sama rekan yang lain bahwa pelaku AC kerap sekali membawa Sajam jenis ( badik ). Penyidik Polres Pesisir Barat tidak ada alasan untuk tidak memasukkan Undang-Undang Darurat. Unsur-unsur nya sudah terpenuhi semua ” tegas SP

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi Rp1,3 Miliar, Polres Pesisir Barat Bongkar Sindikat Benur Ilegal

Langkah ini diambil karena menjadi hak konstitusional dirinya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum yang sah berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil serta menuntut hak atas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Atas temuan ini pihak pendamping hukum korban akan melakukan kordinasi dan berencana membuat laporan ke Wasidik Polda Lampung. Terkait hasil pemeriksaan Penyidik Polres Pesisir Barat.

“Kita mau buat Laporan ke Wasidik, jangan sampe Penyidik masuk angin, pasalnya juga yang paling ringan di masukkan,” ungkapnya.

”Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus ini. Ini bukan lagi sekadar masalah saya sebagai korban, tapi ini adalah potret hukum di negara kita. Jangan sampai hal ini mencederai institusi Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri, Seluruh langkah yang saya lakukan sekarang adalah bentuk cinta saya terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menjadi lebih baik lagi” Tutupnya.

Berita Terkait

Gagalkan Transaksi Rp1,3 Miliar, Polres Pesisir Barat Bongkar Sindikat Benur Ilegal
PANGDAM XXI/RI DAN FORKOPIMDA SAMBUT KEDATANGAN PRESIDEN RI DI PROVINSI LAMPUNG
eksekusi uang pengganti Rp1,375 miliar terkait perkara korupsi pembukaan badan jalan di Pesisir Barat
Damkar Pesisir Barat Evakuasi Ular Kobra 2 Meter di Dapur Rumah Warga
Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara
Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar
LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025
Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:23 WIB

PT RAD Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Internasional CERA

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi

Berita Terbaru